Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Beri Perlakuan Khusus Debitur KUR yang Terdampak Gempa NTB

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memutuskan akan membantu meringankan beban para debitur kredit usaha rakyat (KUR) yang terdampak gempa di Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui relaksasi aturan terkait dengan proses restrukturisasi.
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Gubernur NTB TGB Zainul Majdi (kedua kiri) berdialog dengan anak-anak korban gempa di Desa Madayin, Kecamatan Sambelia, Selong, Lombok Timur, NTB, Senin (30/7)./ANTARA FOTO-Ahmad Subaidi
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Gubernur NTB TGB Zainul Majdi (kedua kiri) berdialog dengan anak-anak korban gempa di Desa Madayin, Kecamatan Sambelia, Selong, Lombok Timur, NTB, Senin (30/7)./ANTARA FOTO-Ahmad Subaidi

Bisnis.com, JAKARTAPemerintah memutuskan akan membantu meringankan beban para debitur kredit usaha rakyat (KUR) yang terdampak gempa di Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui relaksasi aturan terkait dengan proses restrukturisasi.

Pasalnya, per 31 Agustus 2018 terdapat 10.409 debitur KUR di NTB yang terdampak gempa bumi, dengan baki debet sebesar Rp171,99 miliar. Nilai tersebut sebesar 7,86% dari total baki debet KUR di Provinsi NTB sebesar Rp2,19 triliun.

Relaksasi aturan untuk memberikan perlakuan khusus terkait dengan proses restrukturisasi bagi debitur KUR yang terdampak gempa tersebut akam diatur di luar Permenko Perekonomian No. 11/2017 dengan acuan POJK No.45/POJK.03/2017.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bahwa Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah membahas dampak gempa di NTB terhadap para debitur KUR.

"Rapat komite memutuskan keringanan yang akan diberikan kepada nasabah KUR yang terdampak gempa di Lombok dan daerah NTB lainnya,” ujarnya, usai Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM, di Kemenko Perekonomian, Selasa (18/9/2018).

Menurutnya, rapat memutuskan dua poin restrukturisasi penanganan debitur terdampak gempa dengan memberikan perlakuan khusus di luar yang diatur dalam Permenko Perekonomian No. 11/2017.

Dua poin utama tersebut yakni; Pertama, relaksasi ketentuan perpanjangan tenor KUR karena restrukturisasi khusus untuk debitur terdampak gempa di NTB.

"Kredit Modal Kerja [KMK] KUR Mikro dari 3 tahun menjadi 6 tahun, alias ada tambahan 3 tahun, berbeda dengan ketentuan lama yang hanya boleh ditambah setahun," ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, untuk Kredit Investasi (KI) dari 5 tahun bisa diperpanjang menjadi 8 tahun, alias ada tambahan 3 tahun, hal ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang hanya bisa diperpanjang 2 tahun saja.

"Lalu untuk KMK KUR Kecil dari 4 tahun menjadi 7 tahun alias ada tambahan 3 tahun. Berbeda dengan ketentuan lama yang hanya bisa ditambah 1 tahun saja," ujarnya.

Poin kedua, relaksasi ketentuan plafon akumulasi KUR Mikro untuk sektor perdagangan (non produksi), dapat menjadi sebesar maksimum Rp25 juta, yang ditambahkan ke sisa baki debet KUR yang direstrukturisasi sesuai dengan penilaian penyalur KUR.

Selain itu, lanjut dia, relaksasi ketentuan plafon akumulasi KUR Kecil dan KUR Khusus dapat menjadi sebesar maksimum Rp500 juta yang ditambahkan ke sisa baki debet KUR yang direstrukturisasi sesuai dengan penilaian penyalur KUR.

Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir memaparkan, penyaluran KUR tahun ini per 31 Agustus, mencapai Rp88 triliun atau 70.9% dari target 2018 sebesar Rp123,53 triliun dengan NPL 0,05%.

Pihaknya mengakui bahwa saat ini penyaluran KUR masih didominasi untuk skema KUR Mikro (66,7%) diikuti dengan skema KUR Kecil (33%) dan KUR TKI (0,3%).

“Kinerja ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pemerataan akses pembiayaan untuk usaha kecil,” terang Iskandar.

Adapun penyaluran KUR menurut wilayah didominasi di Pulau Jawa, dengan porsi penyaluran sebesar 56,1%, diikuti dengan Sumatra 19,4% dan Sulawesi 9,5%.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper