Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cukai Rokok Tambal Defisit BPJS Kesehatan, IDI Nilai Hanya Solusi Sementara

PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai penutupan defisit pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggunakan cukai rokok merupakan solusi sementara dan belum mampu mengatasi persoalan dalam jangka panjang.
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (24/9/2018). Dalam pertemua  itu, mereka membahas sejumlah hal termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menemui Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (24/9/2018). Dalam pertemua itu, mereka membahas sejumlah hal termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Bisnis.com, JAKARTA - PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai penutupan defisit pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menggunakan cukai rokok merupakan solusi sementara dan belum mampu mengatasi persoalan dalam jangka panjang.

Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Umum PB IDI Ilham Oetama Marsis seusai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (24/9/2018). Menurutnya, jumlah cukai rokok yang disiapkan untuk menutup defisit itu masih kecil dibandingkan dengan perkiraan defisit sampai akhir 2018.

Ilham mengatakan IDI memperkirakan defisit BPJS Kesehatan dapat mencapai Rp16,5 triliun pada akhir 2018. Jumlah cukai rokok yang disiapkan untuk menambah defisit itu hanya sekitar Rp4,9 triliun. Dengan demikian, terdapat kekurangan sekitar Rp11,5 triliun. "Kalau yang dilakukan saat ini dengan bailout (dana talangan) yang diberikan Rp4,9 triliun atau Rp5 triliun, saya sebutkan ke Pak Presiden itu adalah penyelesaian yang bersifat sementara," katanya.

Ilham mengatakan salah satu masalah BPJS Kesehatan sekarang adalah ketidaksesuaian (missmatch) antara pembiayaan dan pembayaran. Menurutnya, persoalan itu yang perlu diperbaiki pada saat ini.

Salah satu solusi yang disampaikan oleh IDI dalam sejumlah kesempatan sejak 2017 penyesuaian iuran. Penyesuaian atau peningkatan iuran itu diharapkan dapat diterapkan pada peserta BPJS Kesehatan yang tidak termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI). Peserta BPJS Kesehatan non-PBI ini tidak termasuk kategori orang miskin atau orang kurang mampu yang masuk dalam kategori PBI dimana iurannya ditanggung oleh pemerintah melalui APBN.

Sebagai gambaran, iuran bagi peserta non-PBI atau pekerja penerima upah, peserta pekerja bukan penerima upah atau peserta bukan pekerja sebesar Rp25.500 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III, Rp51.000 per bulan (kelas II) dan Rp80.000 (kelas I).

Sementara itu, iuran bagi peserta PBI sebesar Rp23.600 per bulan yang ditanggung oleh pemerintah. Pada saat ini, jumlah peserta BPJS Kesehatan yang masuk ke dalam kategori PBI sebanyak 92,4 juta orang di seluruh Indonesia. Dalam APBN 2018, anggaran untuk PBI sebesar Rp25,5 triliun. "Premi yang aktual seharusnya itu jumlahnya Rp36.000 per orang," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yodie Hardiyan
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper