Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI Perkenalkan Domestic NDF untuk Perdalam Pasar Valas

Bank Indonesia (BI) meluncurkan Domestic Non Deliverable Forward (DNDF) sebagai upaya pendalaman pasar valuta asing (valas).
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (tengah) berbincang dengan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara (kanan), disaksikan Deputi Gubernur Erwin Rijanto, sebelum penjelasan Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia, di Jakarta, Jumat (29/6/2018)./JIBI-Endang Muchtar
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (tengah) berbincang dengan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara (kanan), disaksikan Deputi Gubernur Erwin Rijanto, sebelum penjelasan Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia, di Jakarta, Jumat (29/6/2018)./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) meluncurkan Domestic Non Deliverable Forward (DNDF) sebagai upaya pendalaman pasar valuta asing (valas).

Peluncuran DNDF dilakukan setelah bank sentral Indonesia mengumumkan kenaikan 7-Days Reverse Repo Rate (7DRRR) sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,75%, Kamis (27/9/2018).

Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan kebijakan DNDF dikeluarkan untuk mempercepat pendalaman pasar valuta asing dan sebagai alternatif lindung nilai bagi bank dan korporasi.

"Ini adalah bagian tidak terpisahkan dari upaya BI melakukan stabilisasi nilai tukar rupiah," tegasnya, Kamis (27/9).

Transaksi DNDF adalah transaksi forward yang penyelesaiannya dilakukan secara netting dalam mata uang rupiah di pasar valas domestik. Penyelesaian secara netting dalam transaksi derivatif merupakan metode penyelesaian suatu transaksi dengan memperhitungkan selisih bersih dari total hak dan total kewajiban antara dua pihak yang saling bertransaksi.

Adapun kurs acuan yang digunakan adalah JISDOR untuk mata uang dolar AS terhadap rupiah dan kurs tengah BI untuk mata uang non dolar AS terhadap rupiah. 

Menurut Perry, transaksi DNDF dapat dilakukan oleh bank dengan nasabah dan pihak asing untuk lindung nilai atas risiko nilai tukar rupiah. Transaksi ini juga wajib didukung oleh underlying berupa perdagangan barang dan jasa, investasi, serta pemberian kredit bank dalam valas.

Sementara itu, kenaikan 7DRRR dilakukan setelah bank sentral AS menaikkan Fed Rate sebesar 25 bps pada Rabu (26/9). Keputusan menaikkan 7DRRR diklaim konsisten dengan upaya menurunkan defisit transaksi berjalan ke batas aman dan mempertahankan daya tarik pasar keuangan domestik sehingga dapat memperkuat ketahanan eksternal Indonesia di tengah ketidakpastian yang tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hadijah Alaydrus
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper