Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SNP Finance Gelar RUPS Pekan Depan

Bisnis.com, JAKARTA — PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) berencana menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) pada pekan depan untuk menunjuk perwakilan perusahaan menyusul ditahannya sejumlah direksi. Penahanan direksi mengakibatkan perusahaan kehilangan kepengurusan terutama dalam menghadapi proses hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Direktur Utama Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance Donni Satria (kanan) didampingi Direktur Keuangan Rudi Asnawi memberikan penjelasan mengenai kinerja perusahaan, di Jakarta, Selasa (13/2/2018)./JIBI-Dedi Gunawan
Direktur Utama Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance Donni Satria (kanan) didampingi Direktur Keuangan Rudi Asnawi memberikan penjelasan mengenai kinerja perusahaan, di Jakarta, Selasa (13/2/2018)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA — PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance) berencana menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS) pada pekan depan untuk menunjuk perwakilan perusahaan menyusul ditahannya sejumlah direksi. Penahanan direksi mengakibatkan perusahaan kehilangan kepengurusan terutama dalam menghadapi proses hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

Sekretaris Perusahaan SNP Finance Ongko Purba Dasuha mengatakan, penyelenggaraan RUPS diputuskan setelah rapat koordinasi dengan OJK yang digelar hari ini, juga diikuti oleh pengurus PKPU SNP Finance dan sejumlah kreditur.   

"Mungkin kami usahakan paling telat pekan depan tanggal 8 atau 9 [Oktober 2018], karena [RUPS] itu kan harus ada pemberitahuan beberapa hari sebelumnya," kata Ongko, Senin (1/10/2018).  

Bareskrim Mabes Polri sebelumnya telah menahan tiga direksi perusahaan pembiayaan di bawah Columbia Group tersebut ditahan oleh kepolisian. Ketiganya yakni Direktur Utama Doni Satrian, Direktur Keuangan Rudi Asmawi dan Direktur Operasional Andi Pawelloi. Kepolisian juga menahan Komisaris Utama SNP Finance, Leo Chandra.  

Ongko melanjutkan, OJK meminta pihaknya untuk lebih proaktif melakukan komunikasi terkait jalan keluar atas persoalan ini.  

"Jadi justru OJK minta supaya SNP Finance lebih aktif walaupun OJK menyadari pimpinan [SNP Finance] tidak lengkap. Selanjutnya nanti SNP Finance yang akan aktif, yang akan kami lakukan termasuk menggelar RUPS," jelasnya.  

Pada perkembangan lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi administratif berupa pembatalan pendaftaran kepada Akuntan Publik (AP) Marlinna, Akuntan Publik (AP) Merliyana Syamsul dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Satrio, Bing, Eny dan Rekan terkait hasil pemeriksaan OJK terhadap PT Sunprima Nusantara Pembiayaan atau SNP Finance.  

KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan merupakan salah satu entitas Deloitte Indonesia, kantor akuntan publik terkemuka dunia yang sejak awal disebut-sebut terlibat dalam kasus gagal bayar bunga medium term notes (MTN) SNP Finance.   

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, pembatalan pendaftaran KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan berlaku efektif setelah KAP tersebut menyelesaikan audit Laporan Keuangan Tahunan Audit (LKTA) 2018 atas klien yang masih memiliki kontrak. KAP tersebut juga dilarang untuk menambah klien baru.  

Sementara itu, untuk AP Marlinna dan AP Merliyana Syamsul, pembatalan pendaftaran efektif berlaku sejak ditetapkan OJK pada hari Senin (1/10) ini. Pengenaan sanksi terhadap AP dan KAP dimaksud hanya berlaku di sektor Perbankan, Pasar Modal dan IKNB. 

Laporan Keuangan Tahunan SNP Finance telah diaudit AP dari KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Namun demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, SNP Finance terindikasi telah menyajikan laporan keuangan yang secara signifikan tidak sesuai dengan kondisi keuangan yang sebenarnya sehingga menyebabkan kerugian banyak pihak.  

Berkenaan dengan hal tersebut, OJK telah berkoordinasi dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan atau P2PK Kementerian Keuangan terkait dengan pelaksanaan audit oleh KAP Satrio, Bing, Eny dan Rekan pada PT SNP. 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan P2PK, kedua AP tersebut dinilai telah melakukan pelanggaran berat dan telah dikenakan sanksi oleh Menteri Keuangan," kata Anto dalam keterangan tertulis, Senin (1/10/2018).  

Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di atas, OJK menilai bahwa AP Marlinna dan AP Merliyana Syamsul telah melakukan pelanggaran berat sehingga melanggar POJK Nomor 13/POJK.03/2017 Tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik Dan Kantor Akuntan Publik. 

Pengenaan sanksi dilakukan karena laporan keuangan yang diaudit tersebut digunakan SNP Finance untuk mendapatkan kredit dari perbankan dan menerbitkan MTN yang berpotensi mengalami gagal bayar dan/atau menjadi kredit bermasalah. "Sehingga langkah tegas OJK ini merupakan upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper