Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Rencanakan Asuransi Bencana

Pemerintah berencana mengembangkan instrumen pembiayaan bagi daerah seperti asuransi guna mengantisipasi musibah bencana alam ke depan.
Sri Mulyani/Instagram@smindrawati
Sri Mulyani/Instagram@smindrawati

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana mengembangkan instrumen pembiayaan bagi daerah seperti asuransi guna mengantisipasi musibah bencana alam ke depan.

Sementara itu, pemerintah masih memiliki cukup fleksibilitas fiskal dalam menggeser anggaran guna membantu korban bencana.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah tengah mempertimbangkan membangun suatu mekanisme mengenai asuransi bagi peristiwa bencana alam.

"Kita memikirkan bagaimana dengan adanya frekuensi bencana yang terjadi berbagai daerah untuk mengembangkan suatu instrumen pembiayaan bagi daerah semacam asuransi yang bisa kita cairkan dan kita akan melihat dari negara-negara lain," ungkapnya, Senin (1/10/2018).

Dia pun menjelaskan pihaknya telah berkonsultasi dengan akan mengangkat isu mengenai pembiayaan risiko bencana dalam agenda Pertemuan Tahunan Dana Moneter Internasional (IMF) -- World Bank (WB) 2018 di Nusa Dua, Bali nanti.

Sri Mulyani akan mengumpulkan para ahli supaya Indonesia dapat menciptakan suatu instrumen baru antar-daerah yang bisa masuk dalam APBN. Instrumen baru yang dapat mendukung suatu daerah yang terkena bencana dan bisa langsung digunakan.

"Kemudian kita juga pikirkan untuk bagaimana mmperkuat BNPB, setelah saya lihat berbagai kementerian dan lembaga, termasuk TNI dan Polri yang selama ini merupakan institusi, pasukannya yang masuk pertama. Itu juga diperkuat dengan support anggaran, logistik, yang memungkinkan Indonesia memiliki kapasitas untuk mengelola bencana yang nampaknya kalau dilihat dari lokasi geografis kita tentu perlu antisipasi terus menerus," jelasnya.

Sri Mulyani memikirkan mengenai beberapa langkah aman agar setiap daerah memiliki cukup kesiapan, terutama dari kesiapan sumber dana menghadapi bencana dan mekanisme anggarannya.

Potensi Pergeseran Anggaran

Mekanisme anggaran untuk bencana alam selama ini menggunakan anggaran dari alokasi bendahara umum negara (BUN) dan termasuk dalam alokasi anggaran lain-lain.

Berdasarkan beleid peraturan menteri keuangan (PMK) 105/2018 tentang tata cara penggunaan dan pergeseran bagian anggaran (BA) BUN lain-lain, Kemenkeu memiliki kuasa untuk menggeser anggaran BA BUN lain-lain tersebut dalam rangka penggunaan untuk subsidi, transaksi khusus, transfer ke daerah, dan pengelolaan hibah.

Khusus pengelolaan hibah, pasal 16 ayat 2 PMK tersebut menyatakan Kemenkeu dapat memberikan hibah kepada Pemerintah Daerah dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana. Artinya, dimungkinkan bagi Kemenkeu menggeser anggaran lain-lain untuk dialokasikan ke penanganan bencana.

Direktur Jenderal Anggaran, Kemenkeu, Askolani membenarkan bahwa anggaran lain-lain tersebut dapat digeser ke program tanggap bencana.

Berdasarkan data Kemenkeu, BA BUN lain-lain dalam APBN 2018 dipatok dengan pagu Rp62,7 triliun dan sampai dengan akhir tahun realisasinya diproyeksi hanya 57,5% yakni Rp38,6 triliun. Dengan demikian, masih ada potensi pergeseran anggaran dari sisa pagu 2018 sebesar Rp24,1 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper