Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Masa Uji Coba Rujukan Online BPJS Kesehatan Diperpanjang Sampai 15 Oktober 2018

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) memperpanjang masa uji coba rujukan online hingga 15 Oktober 2018 mendatang.
Warga antre mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Warga antre mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) memperpanjang masa uji coba rujukan online hingga 15 Oktober 2018 mendatang.

Deputi Direksi Bidang Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Arief Syaefudin mengatakan, perpanjangan masa uji coba dilakukan untuk menyempurnakan sistem rujukan. Arief beralasan, salah satu tantangan terbesar dalam penyelenggaraan sistem ini adalah memberikan kemudahan dan kepastian layanan bagi peserta yang memerlukan rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Berdasarkan evaluasi sepanjang fase uji coba penerapan rujukan online, Arief mengatakan bahwa masih ada beberapa hal yang perlu disempurnakan. Antara lain penetapan mapping atau pemetaan fasilitas kesehatan, kesesuaian data kapasitas yang diisi oleh rumah sakit, dan proses sosialisasi yang masih perlu terus dioptimalkan.

“[Sosialisasi] baik kepada pemangku kepentingan maupun kepada peserta JKN-KIS [Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat],” kata Arief lewat keterangan tertulis, Selasa (2/10).

Arief menambahkan, anggapan bahwa sistem ini berdampak pada berkurangnya jumlah rujukan ke rumah sakit kelas B dan A secara signifikan, kurang tepat. Merujuk pada data BPJS Kesehatan, memang terjadi pergeseran distribusi pelayanan antar kelas rumah sakit. Akan tetapi jumlahnya tidak terlalu besar, yakni berkisar antara 3%—4% dibandingkan dengan posisi pada masa sebelum sistem rujukan online ini diterapkan.

Di samping itu, katanya, sistem rujukan online juga tidak menutup kesempatan bagi peserta JKN-KIS untuk mendapatkan pelayanan di rumah sakit tujuan rujukan kelas B dan kelas A, sepanjang sesuai dengan kebutuhan medis.

Adapun rujukan kasus-kasus tertentu yang kompetensinya hanya dimiliki oleh rumah sakit kelas B, bisa langsung dirujuk dari FKTP ke rumah sakit kelas B.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper