Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkeu Bantah Pernyataan BPK soal Penambahan Subsidi Energi

Bisnis.com, JAKARTA  -- Pemerintah mengaku telah menjelaskan mekanisme penambahan subsidi energi tahun 2018 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pernyataan itu sekaligus mengoreksi pernyataan Sekjen BPK terkait subsidi energi.
Askolani/Antara-Rosa Panggabean
Askolani/Antara-Rosa Panggabean

Bisnis.com, JAKARTA  -- Pemerintah mengaku telah menjelaskan mekanisme penambahan subsidi energi tahun 2018 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pernyataan itu sekaligus mengoreksi pernyataan Sekjen BPK terkait subsidi energi.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan bahwa pihaknya bahkan telah memberikan penjelasan ke lembaga auditor negara beberapa yang lalu dan ditindaklanjuti dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2017.

"Di LKPP 2017 yang sudah dibahas dan telah ditetapkan oleh DPR," kata Askolani kepada Bisnis, Kamis (4/10).

Dengan dasar tersebut, Askolani menyebutkan bahwa semua prosedur telah dilakukan oleh pemerintah, sehingga skema penambahan subsidi yang ditempuh pemerintah saat ini sama sekali tak ada masalah.

"Semua dilakukan sesuai ketentuan. Pembahasan di DPR oleh yang bidangi, banggar atau Komisi  VII yang bidangi energi. Dengan BPK sudah dijelaskan lengkap oleh penerintah," jelasnya.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti mekanisme penambahan anggaran subsidi energi 2018 yang dilakukan hanya menggunakan peraturan setingkat menteri.

Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif menyebutkan bahwa lembaga auditor negara tersebut memiliki pengalaman mengaudit pengalokasian anggaran subsidi. Hasil audit tahun lalu misalnya, BPK masih menemukan adanya pengalokasian anggaran subsidi yang tidak sesuai dengan mekanisme dalam APBN 2017.

“Kalau dari hasil pemeriksaan tahun lalu, kami intinya menginginkan supaya setiap penambahan anggaran harus mendapat persetujuan dari DPR,” kata Bahtiar.

Dalam IHPS I/2018, BPK menemukan pengendalian atas pengelolaan program subsidi kurang memadai. Pengalokasian anggaran melampaui pagu anggaran yang ditetapkan dalam APBN maupun APBN–P tidak dapat berfungsi sebagai alat kendali belanja dan penyaluran subsidi.

Akibatnya, terdapat potensi realisasi belanja subsidi membebani kapasitas fiskal pemerintah pada tahun anggaran berikutnya dan pertanggungjawaban pemerintah atas ketepatan sasaran penggunaan anggaran belanja subsidi tidak jelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper