Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tambal Defisit BPJS Kesehatan, Pemerintah Tak Asal Potong Pajak Rokok

Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah tak akan asal memotong jatah pajak rokok pemerintah daerah untuk menambal defisit jaminan kesehatan nasional atau JKN. Pasalnya, sebelum dilakukan pemotogan, pemerintah daerah dan pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJS) Kesehatan harus terlebih dahulu menandatangani berita acara.

Bisnis.com, JAKARTAPemerintah tak akan asal memotong jatah pajak rokok pemerintah daerah untuk menambal defisit jaminan kesehatan nasional atau JKN. Pasalnya, sebelum dilakukan pemotogan, pemerintah daerah dan pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJS) Kesehatan harus terlebih dahulu menandatangani berita acara.

Berdasarkan penjelasan Peraturan Menteri Keuangan No.128/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Rokok Sebagai Kontribusi Dukungan Program Jaminan Kesehatan yang baru saja terbit, isi berita acara mencakup rencana penerimaan pajak rokok dan rencana anggaran jaminan kesehatan daerah yang diintegrasikan dengan BPJS.

Sementara itu, mekanisme pemotongannya ditentukan dalam tiga aspek. Pertama, bagi daerah yang telah memiliki anggaran kontribusi JKN yang tercantum dalam kompilasi berita acara sebesar 37,5% tidak akan dilakukan pemotongan.

Kedua, apabila anggaran kontribusi JKN–nya kurang dari 37,5% pemotongan pajak rokok akan didasarkan pada selisih dari 37,5%. Ketiga, pemerintah akan memotong anggaran sampai dengan nilai maksimal yakni 37,5%, jika pemerintah daerah sama sekali tidak menganggarkan kontribusi untuk JKN dalam APBD.

Pemotongan pajak rokok sepeti yang diatur mengenai mekanisme pemotongan, akan dilakukan pemerintah setiap 3 bulan sekali atau ketika bagian pajak rokok tersebut disalurkan dari pemerintah ke masing-masing daerah.

Wakil Menteri Keuangn Mardiasmo saat ditemui Bisnis belum lama ini menjelaskan bahwa bahwa implementasi PMK tersebut merupakan solusi yang diupayakan pemerintah untuk menutup defisit BPJS. Menurutnya, sebagai program yang berskala nasional, sudah sepatutnya program tersebut juga mendapat dukungan dari semua pihak.

“Ini memang haknya pemerintah daerah, makanya kami mensyaratkan adanya berita acara, kalau tidak ada ya tidak dipotong,” kata Mardiasmo.

Dengan skema tersebut, Mardiasmo cukup optimistis, akan menjadi solusi jangka panjang bagi penyelenggara jaminan kesehatan nasional dalam mengatasi kesulitan finansial yang setiap tahun menjadi persoalan klasik. Apalagi, kebijakan ini juga akan diseleraskan oleh pemda dalam menyusun APBD–nya.

“Jadi ada kontribusi pusat dan daerah, program  JKN ini kan bareng-bareng yang menanggung tidak hanya pemerintah pusat tetapi cost sharing dari pemda,” jelasnya.

Sementara itu, Badan Pemeriksa Keuangan dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I/2018 menemukan bahwa kebijakan penyelesaian pelaksanaan tindakan khusus dan rencana penyelesaian aset dana jaminan sosial (DJS) bernilai negatif yang belum ditetapkan sehingga nilai defisif cukup signifikan.

Akibatnya, timbul risiko beban pemerintah atas tanggungan utang kepada rumah sakit pengelola BPJS dan penyajian beban cadangan teknis atas liabitas pelayanan kesehatan yang tidak didukung dengan informasi yang akurat.

Sekretaris Jenderal BPK Bahtiar Arif mengatakan, persoalan ini menjadi temuan karena Kementerian Keuangan belum memiliki mekanisme penganggaran atau pendanaan atas pembayaran tunggakan BPJS. Hasil tersebut berdasarkan  hasil pemeriksaan pada semester I/2018.

BPK telah merekomendasikan supaya pemerintah membuat skema kebijakan yang tepat dalam penyelesaian kewajiban BPJS kepada pihak rumah sakit peserta,” jelasnya.

Berdasarkan perhitungan BPJS Kesehatan, defisit arus kas dapat mencapai Rp16,58 triliun tahun ini, terdiri atas akumulasi defisit tahun lalu sebesar Rp4,4 triliun, ditambah proyeksi defisit tahun ini yang mencapai Rp12,1 triliun. Di sisi lain, dengan memasukkan bauran kebijakan, Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) memperkirakan defisit dapat lebih rendah yaitu Rp10,58 triliun.

Berdasarkan proyeksi tersebut, potensi defisit masih terbuka walaupun pemerintah sudah mengeluarkan bail out atau dana talangan sebesar Rp4,9 triliun. (Edi Suwiknyo)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper