Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank Diuntungkan Aturan Menteri ESDM Soal Ekspor Batu Bara

Perbankan di Indonesia bakal diuntungkan oleh Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1952 K/84/MEM/2018 tentang penggunaan perbankan dalam negeri untuk penjualan mineral dan batu bara ke negara lain.
Aktivitas bongkar muat batu bara di salah satu tempat penampungan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (3/10/2018)./ANTARA-Irwansyah Putra
Aktivitas bongkar muat batu bara di salah satu tempat penampungan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (3/10/2018)./ANTARA-Irwansyah Putra

Bisnis.com, JAKARTA –Perbankan di Indonesia bakal diuntungkan oleh Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1952 K/84/MEM/2018 tentang penggunaan perbankan dalam negeri untuk penjualan mineral dan batu bara ke negara lain.

Di dalam regulasi tertulis bahwa semua hasil penjualan ekspor mineral dan batu bara (minerba) wajib masuk ke rekening bank di Indonesia. Eksportir yang melanggar dapat dikenai sanksi, mulai dari pencabutan rekomendasi ekspor hingga pencabutan izin usaha.

Ekonom PT Bank Central Asia Tbk. David E. Sumual mengatakan, di tengah kondisi likuiditas valuta asing (valas) yang mengetat, hal itu akan memberikan angin segar. “Paling tidak ini akan memberikan kelegaan kepada perbankan,” katanya kepada Bisnis, Senin (8/10/2018).

David melanjutkan, biasanya eksportir mencari pendanaan dari bank luar negeri. Hal itu juga yang membuat para pelaku usaha memarkir dana di luar negeri, selain karena penawaran suku bunga yang relatif lebih tinggi.

Adapun kebijakan tersebut mulai diterapkan sejak 5 September 2018. Ada enam kriteria yang wajib menjalankan keputusan Pemerintah tersebut, yaitu para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Kontrak Karya (KK), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinada mengatakan bahwa sebagian perusahaan batu bara sebenarnya sudah memarkir dana ekspor di bank lokal sejak lama.

Kewajiban tentang hal tersebut sudah diperkenalkan sejak 2015. Namun, kemungkinan masih banyak perusahaan-perusahaan kecil yang belum menyetor hasil penjualan ekspor ke rekening bank lokal, sehingga akhirnya Kementerian ESDM menerbitkan kepmen.

“10 besar produsen batu bara yang menguasai 70% produksi sudah memenuhi aturan,” katanya.

Hendra menjelaskan, ekspektasi total nilai ekspor batu bara pada tahun ini sebesar US$29,68 miliar. Hingga paruh pertama 2018 sudah mencapai US$11,8 miliar.

Dengan demikian apabila target terpenuhi, potensi dana valas baru yang bisa diserap bank lokal hingga akhir tahun ini setidaknya lebih dari US$2 miliar atau sekitar Rp30 triliun.

Direktur Utama PT Bank Mayapada International Tbk. Hariyono Tjahjarijadi mengatakan bahwa sudah selayaknya setiap devisa hasil ekspor masuk ke sistem keuangan domestik sehingga likuiditas valas akan meningkat.

Namun, hal ini akan sulit dimanfaatkan bank dengan modal kecil dan menengah. “Ekportir-eksportir besar mineral dan batu bara adalah domain bank-bank besar,”katanya.

Sementara itu, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan, likuiditas valas terus mengetat sepanjang tahun ini. Hal itu ditandai dengan rasio kredit terhadap simpanan atau loan to deposit ratio (LDR) merangkak naik hingga memasuki kuartal III/2018. Pada awal tahun ini LDR valas berada pada posisi 91,2%, sedangkan pada Juli 2018 96,6%.

Bank umum kelompok usaha (BUKU) I hingga III menjadi kontributor naiknya rasio LDR valas. BUKU IV atau bank dengan modal inti di atas Rp30 triliun tergolong aman, karena masih berada pada posisi 82,5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper