Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Percepat Pengeluaran Barang Impor, Skema Penentuan Nilai Pabean Diperlebar

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mempermudah skema penilaian pabean untuk mempercepat pengeluaran barang impor dari kawasan pabean atau customs clearance. Importir diberikan keleluasaan untuk mengajukan valuation advice (VA) kepada otoritas kepabeanan sebelum penyerahan pemberitahuan pabean.
Tempat penimbunan sementara (TPS) PT Indonesia Air & Marine Supply (Airin) di wilayah pabean Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta./Airin.co.id
Tempat penimbunan sementara (TPS) PT Indonesia Air & Marine Supply (Airin) di wilayah pabean Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta./Airin.co.id

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mempermudah skema penilaian pabean untuk mempercepat pengeluaran barang impor dari kawasan pabean atau customs clearance. Importir diberikan keleluasaan untuk mengajukan valuation advice (VA) kepada otoritas kepabeanan sebelum penyerahan pemberitahuan pabean.

Skema itu terdapat dalam PMK No.134/PK.04/2018 tentang Tata Cara Permohonan dan Pemberian Petunjuk Mengenai Cara Penghitungan Nilai Pabean Berupa Biaya atau Nilai Terhadap Barang Yang Akan Diimpor Sebelum Pemberitahuan Pabean yang diterbitkan belum lama ini. Ketentuan ini secara tidak langsung mereduksi aturan yang selama ini berlaku.

Seperti diketahui, penentuan nilai pabean dalam ketentuan PMK No.34/PMK.04/2016 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, dilakukan secara self assessment. Artinya, jika merujuk aturan tersebut, importirlah yang secara mandiri memberitahukan data barang yang diimpor termasuk menghitung pungutan yang mesti dibayar.

Sementara  itu, dalam PMK No.134/2018, penentuannya bisa dilakukan secara official assessment, caranya importir diberikan kesempatan untuk mengajukan valuation advice ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Setelah diajukan, DJBC akan memberikan advice, melalui penelitian terlebih dahulu, dokumen kepada importir mengenai nilai pabean yang menjadi rujukan untuk membayar bea masuk berdasarkan persyaratan yang disampaikan harus dipenuhi oleh importir.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengatakan, ketentuan tesebut diterapkan untuk memberikan kepastian bagi para importir. Apalagi selama ini ada beberapa unsur-unsur yang dianggap sangat menyulitkan para pelaku usaha di bidang impor untuk menghitung nilai pabeanannya.

“Ini untuk kepastian, sebab kalau secara teknis tidak dapat menghitung, nanti importir ada tambah bayar dan bisa dipinalti,” kata Heru kepada Bisnis, belum lama ini.

Kendati terbuka bagi semua importir, ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi untuk mendapatkan memanfaatkan skema tersebut misalnya importir yang berhak adalah mereka yang telah memiliki identitas akses kepabeanan, diajukan atas 1 materi substansi, tidak dalam proses keberatan dan banding, audit bea dan cukai, atau barang yang merupakan obyek transaksi jual beli importir.

Di samping itu permohonan juga harus dilengkapi dengan beberapa dokumen persyaratan di antaranya dokumen yang membuktikan adanya transaksi jual beli, dokumen yang tekait materi substansi misalnya dokumen kontrak atau yang terkait dengan nilai pabean.

Setelah dokumen tersebut dianggap memenuhi otoritas kepabeanan bisa langsung melakukan penilitian terhadap pengajuan valuation advice oleh importir untuk kemudian diterbitkan setelah 30 hari kerja bagi importir AEO maupun MITA serta 40 hari untuk importir lainnya.

Melalui ketentuan itu, pemerintah juga menegaskan aturan ini tidak berlaku bagi para importir yang kondisi transaksinya berbeda dengan transaksi yang tercantum dalam valuation advice, digunakan importir yang berbeda, dan ditemukan tidak mengikuti petunjuk yang tercantum dalam VA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper