Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asuransi Tampung Keluhan Nasabah di BMAI

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai akar masalah ketidakpuasan konsumen kepada konsumen disebabkan penyampaian informasi yang tidak utuh.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)/rri.co.id
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)/rri.co.id

Bisnis.com, JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)  menilai akar masalah ketidakpuasan konsumen kepada konsumen disebabkan penyampaian informasi yang tidak utuh.

Perusahaan asuransi cenderung memberikan informasi yang tidak jelas mengenai produk yang mereka tawarkan. Para agen hanya menerangkan manfaat dari produk asuransi yang mereka tawarkan dan tidak menjelaskan risiko-risiko yang tidak dicover perusahaan asuransi.

Berdasarkan data  YLKI pada 2017, jumlah aduan mengenai asuransi menempati urutan ke 7, dengan 32 kasus.

 Kemudian, sebanyak 53%merupakan kasus klaim konsumen ditolak oleh perusahaaan asuransi.

Direktur Eksekutif Asosisasi Asuransi Umum Indonesia, Dody Achmad Sudyar Dalimunthe mengakui peningkatan kepuasan nasabah menjadi tantangan industri asuransi saat ini.

Perusahaan asuransi dan regulator, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terus berupaya dalam menjaga keamanan dan kepuasan nasabah terhadap produk asuransi

“Pada posisi ini menjadi tantangan bagi regulator dan perusahaan asuransi agar menangani pengaduan tersebut dengan baik sehingga timbul kepercayaan masyarakat,” kata Dody kepada Bisnis, Kamis (18/10/2018).

Dody menerangkan beberapa upaya untuk meningkatkan kepuasan nasabah, perusahaan asuransi menampung segala keluhan nasabah dalam sebuah wadah bernama Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI).

BMAI didirikan pada tanggal 12 Mei 2006. Pendiriannya ini sejalan dengan Surat Keputusan Bersama empat Menteri yaitu a) Menteri Koordinator Bidang Perekonomian No.KEP.45/M.EKON/07/2006; b) Gubernur Bank Indonesia No.8/50/KEP.GBI/ 2006; c) Menteri Keuangan No.357/KMK.012/2006; dan d) Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara No.KEP-75/MBU/2006 Tentang Paket Kebijakan Sektor Keuangan yang ditetapkan di Jakarta tanggal 5 Juli 2006.. 

Pendirian BMAI digagas oleh beberapa Asosiasi Perusahaan Perasuransian Indonesia yang berada di bawah FAPI (Federasi Asosiasi Perasuransian Indonesia) yaitu Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) dan Asosiasi Asuransi Jaminan Sosial Indonesia (AAJSI).

Berdasarkan data BMAI terhitung 2006-2017 terdapat 651 kasus yang terdaftar,  461 selesai dalam mediasi, 65 lewat ajudikasi dan 125 selesai di luar yuridiksi.    

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper