Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPK: Freeport Indonesia Harus Selesaikan Rekomendasi Hasil Audit Lingkungan

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan menyebut, PT Freeport Indonesia harus menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan terkait dengan persoalan lingkungan berupa izin peminjaman kawasan hutan dan perubahan ekosistem akibat limbah hasil olahan tambang.
Aktivitas di tambang Freeport, Papua./Bloomberg-Dadang Tri
Aktivitas di tambang Freeport, Papua./Bloomberg-Dadang Tri

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan menyebut, PT Freeport Indonesia harus menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan terkait dengan persoalan lingkungan berupa izin peminjaman kawasan hutan dan perubahan ekosistem akibat limbah hasil olahan tambang.

Auditor Utama Keuangan Negara IV Laode Nusriadi menyebutkan bahwa merujuk hasil pemeriksaan BPK, PT FI memang belum menuntaskan kewajibannya terkait dengan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sehingga kementerian atau lembaga terkait harus memastikan bahwa rekomendasi BPK dijalankan.

"Itu terserah kementerian lembaga, apakah itu juga bagian dari proses [divestasi saham] itu wewenang mereka," kata Nusriadi di BPK, Senin (22/10/2018).

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan mencatat potensi kehilangan pendapatan negara akibat pengelolaan pertambangan mineral PT Freeport Indonesia (PTFI) yang belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai ketentuan. Akibat ketidakpatuhan tersebut, potensi kebilangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) 2009-2015 senilai US$445,96 juta.

Saat memaparkan hasil pemeriksaan tahun lalu, BPK menemukan banyak kewajiban PTFI yang dibayar di luar ketentuan, misalnya royalti tembaga yang seharusnya dalam regulasi dibayarkan senilai 4%, justru hanya 3,5%, emas hanya 1% padahal dalam aturannya 3,75%.

Adapun regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 dan PP No.9 Tahun 2012 tentang tarif PNBP di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Aturan itu menetapkan bahwa tarif royalti tembaga sebesar 4%, emas 3,75%, dan perak 3,25%. Sementara itu, tarif dalam kontrak karya tembaga 3,5%, emas 1%, dan perak 1%.

Padahal, apabila merujuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, seharusnya ketentuan tarif dalam KK segera disesuaikan dengan PP paling lambat 1 tahun. Berdasarkan temuan BPK, hal itu baru diperbaiki dalam kesepakatan tanggal 25 Juli 2016.

BPK juga memaparkan bahwa keberadaan regulasi yang berlaku selama ini memang memberikan semacam kelongaran kepada PTFI. Kontrak Karya, kata dia, juga mengindikasikan adanya kejanggalan, karena proporsi tarif royalti tembaga malah lebih tinggi dibandingkan dengan emas yang hanya 1%. Padahal, potensi tambang di perusahaan asal Amerika Serikat tersebut sebagian besar adalah emas.

Dari kasus tersebut, dia menganggap ada skema pelonggaran aturan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu termasuk di Kementerian ESDM. Kesepakatan yang dilakukan pada 25 Juli 2014 menurut mereka justru meringankan kewajiban Freeport Indonesia kepada pemerintah.

Selain persoalan itu, BPK juga menyebutkan bahwa PTFI sejak 2012 juga belum membayarkan dividennya kepada pemerintah Indonesia. Alasan Freeport Indonesia, dividen itu tak dibayarkan untuk menambah modal . Namun demikian, sampai saat ini BPK belum menemukan indikasi kerugian negara dari tak dibagikannya dividen tersebut.

Temuan lembaga auditor negara itu juga mencakup pengawasan dan pengendalian Kementerian ESDM terhadap pemasaran produk hasil tambang PTFI yang masih lemah. Apabila melihat UU No.4 Tahun 2009 PTFI wajib membangun smelter paling lambat 5 tahun sejak berlaku, artinya seharusnya tahun 2014 PTFI sudah membangun smelter.

Namun sampai kini realisasi smelter tak kunjung diwujudkan. Selain itu, ternyata pada saat pelarangan ekspor konsentrat diterapkan PTFI tetap mengekspor konsentrat sebanyak 7 invoice sebanyak 10.122,186 ton. PT FI juga belum mengajukan IPPKH kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akibatnya pemerintah kehilangan potensi PNBP penggunaan kawasan hutan.

Temuan lainnya yakni kelebihan pencairan jaminan reklamasi PTFI senilai US$1,43juta yang seharusnya masih ditempatkan pada pemerintah Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper