Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kerugian BMN Akibat Bencana Gempa & Tsunami di Sulawesi Tengah Ditaksir Capai Rp9,3 Triliun

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan memperkirakan aset Barang Milik Negara (BMN) yang terindikasi terkena dampak dari peristiwa bencana gempa bumi dan tsunami di Sulawesi Tengah diperkirakan mencapai sekitar Rp9,3 triliun.
Suasana pemukiman yang rusak akibat gempa dan tsunami di Palu, Sulawesi Tengah , Sabtu (29/9). /Antara
Suasana pemukiman yang rusak akibat gempa dan tsunami di Palu, Sulawesi Tengah , Sabtu (29/9). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan memperkirakan aset Barang Milik Negara (BMN) yang terindikasi terkena dampak dari peristiwa bencana gempa bumi dan tsunami di Sulawesi Tengah diperkirakan mencapai sekitar Rp9,3 triliun.

Hal tersebut disampaikan oleh Ferdinan Lengkong, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal kekayaan Negara Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttengomalut) seperti pada pemberitaan di laman resmi www.djkn.kemenkeu.go.id yang dikutip Bisnis, Kamis (25/10).

Ferdinan mengatakan bahwa peristiwa gempa bumi dan tsunami yang melanda Kota Palu pada akhir September 2018 membawa dampak yang sangat besar bagi masyarakat. Puluhan ribu bangunan dan infrastruktur di wilayah Sulawesi Tengah dan Barat rusak, tak terkecuali aset milik pemerintah pusat.

“BMN [Barang Milik Negara-red] berupa tanah, bangunan, jalan, jaringan dan bangunan air di wilayah Sulawesi Tengah yang terindikasi terkena dampak bencana diperkirakan sebesar Rp9,3 triliun,” ujarnya.

Menurutnya, rusaknya aset-aset pemerintah karena keadaan kahar tersebut tidak dapat dihindari. "Tapi akuntabilitas pencatatannya harus tetap kita jaga,” ujarnya.

Ferdinan mengatakan bahwa aset-aset yang rusak berat atau hilang karena bencana harus dihapuskan dari pencatatan sesuai dengan prosedur yang tercantum di Peraturan Menteri Keuangan No 83/PMK.06/2016.

"Proses ini membutuhkan peran aktif dari seluruh satuan kerja [satker] kementerian/lembaga," ujarnya.

Adapun prosedur penghapusan aset akibat bencana alam dimulai dengan pendataan aset yang rusak berat oleh satker kuasa pengguna barang.

Hasil pendataan tersebut diajukan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk dilaksanakan proses penghapusan.

Setelah proses penghapusan selesai, selanjutnya, satker berkoordinasi dengan masing-masing K/L untuk mengajukan data seberapa besar jumlah anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan perbaikan dan rehabilitasi.

Menurutnya, sinergi antara satker dan KPKNL Palu sangat dibutuhkan untuk mempercepat pemulihan kembali aset yang rusak.

Sementara itu, Ferdinan juga menyinggung sekilas mengenai rencana kebijakan asuransi aset pemerintah.

"Dengan letak dan posisi Indonesia yang rawan bencana, ke depan diwacanakan BMN akan diasuransikan. Dengan asuransi, beban pemerintah untuk membangun kembali BMN yang rusak akibat bencana akan lebih ringan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper