Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penetapan PPN 0% Ekspor Jasa Dorong Daya Saing Indonesia

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI berencana merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/2010 Jo. PMK 30/2011 sebagai landasan hukum perluasan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 0% di sektor jasa.
Rasio penerimaan pajak 2014-2019./Bisnis-Radityo Eko
Rasio penerimaan pajak 2014-2019./Bisnis-Radityo Eko

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI berencana merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/2010 Jo. PMK 30/2011 sebagai landasan hukum perluasan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) 0% di sektor jasa.

Salah satu sektor yang memiliki potensi bertumbuh saat kebijakan ini diterapkan adalah sektor jasa profesional yang saat ini sedang terus bertumbuh dan dinilai dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Upaya pemerintah ini mendapat dukungan dari lembaga Indonesia Services Dialogue (ISD). Menurut Direktur Eksekutif ISD Devi Avriyani, revisi PMK 70/2010 Jo. PMK 30/2011 merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menyerap tenaga kerja di sektor jasa profesional.

Dia mengatakan perluasan PPN 0% ke ekspor jasa-jasa lainnya merupakan langkah yang baik untuk lebih menggairahkan ekspor jasa. Kalau bisa perluasan seharusnya mencakup pada keseluruhan ekspor jasa. PPN seharusnya bersifat general, tidak membedakan antara konsumsi barang atau jasa.

“Dengan demikian, jika dikonsumsi di LN [luar daerah pabean], maka perlakuan PPN juga seharusnya sama. Khusus untuk jasa profesional, dalam era pasar bebas ini, jasa ini mempunyai prospek bagus untuk dikembangkan. Tentu dengan peningkatan kualitas SDM sesuai standar global dan Indonesia memiliki potensi dengan berbagai program yang telah dilakukan pemerintah dan era teknologi yang makin berkembang,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (26/10/2018).

Sampai saat ini, kebijakan PPN yang diadopsi oleh Indonesia masih mengacu pada prinsip tujuan yang mewajibkan konsumen asing untuk menanggung PPN setelah layanan tersebut melintasi yurisdiksi bea cukai Indonesia. Oleh sebab itu, tarif PPN 10% pemerintah yang dikenakan pada ekspor jasa menjadi pajak ganda.

Pendekatan aplikasi PPN prinsipnya adalah pajak atas konsumsi (on consumption), pengenaannya dilakukan ditempat barang/jasa dikonsumsi (destination). Bagi perekonomian, geliat ekspor jasa tentu akan sangat positif karena dapat berkontribusi langsung pada kinerja neraca perdagangan nasional.

Hal tersebut diamini oleh pelaku usaha sektor jasa, Life Science and Healthcare Lead Deloitte Indonesia Zamzam Djaelani.

“Penghapusan PPN ekspor jasa dapat memberikan keunggulan kompetitif untuk ekspor sektor jasa kita,” katanya.

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menjelaskan saat ini merupakan waktu yang tepat bagi Indonesia untuk menggenjot ekspor jasa profesional.

“Saya sangat setuju bila ekspor pajak tidak lagi dikenakan tarif PPN 10%,” jelas Kepala BKF Suahasil Nazara.

Dengan adanya pengenaan 0%PPN pada sektor ekspor jasa profesional, maka defisit neraca transaksi berjalan dapat dikurangi.

Dengan demikian, hal ini akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi Indonesia. “Jadi kita harus kurangi impor jasa dan tingkatkan ekspor untuk kurangi defisit ini,” tutur Suahasil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Herdiyan
Editor : Herdiyan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper