Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERSPEKTIF: Tantangan Pajak di Tahun Politik, Penerimaan Stagnan di Tengah Lonjakan Defisit

Pada tahun politik, umumnya terjadi defisit anggaran yang meningkat karena adanya situasi belanja yang meningkat tetapi dengan penerimaan pajak yang cenderung stagnan
Rasio penerimaan pajak 2014-2019./Bisnis-Radityo Eko
Rasio penerimaan pajak 2014-2019./Bisnis-Radityo Eko

Bisnis.com, JAKARTA – Dengan memperhatikan tren tersebut, realisasi penerimaan pajak hingga akhir 2018 diperkirakan kurang lebih berada di angka Rp1.300 triliun saja.

Pemerintah dan DPR juga telah menyetujui target penerimaan pajak 2019 sebesar Rp1.574 triliun.

Akan tetapi, adanya ancaman shortfall 2018 sebesar kurang lebih Rp140 triliun, membuat target tersebut menjadi tidak mudah. Penerimaan pajak di 2019 setidaknya harus bertumbuh sekitar 22%.

Lantas, sejauh mana prospek pajak di 2019?

TEKANAN

Setidaknya terdapat dua tantangan utama yang akan berakibat bagi situasi pajak 2019. Pertama, situasi ekonomi. Pertumbuhan ekonomi global diperkirakan masih belum stabil dan dibayangi perlambatan (IMF, 2018).

Perang dagang, proteksionisme, harga minyak dunia yang terus meningkat, serta pembalikan aliran modal (capital flight reversal) dari emerging economies, merupakan beberapa persoalan yang memberi tekanan pada ekonomi global.

Bagi Indonesia, dampak tekanan tersebut akan menguras energi dalam meracik kebijakan yang tepat.

Beleid PPh impor, wacana revisi pajak atas instrumen keuangan, maupun dampak melemahnya nilai tukar bagi kurs pajak, agaknya masih merupakan episode awal kerumitan yang akan dihadapi pemerintah. Tren bahwa sektor pajak akan menjadi ujung tombak resep mengatasi tekanan ekonomi diperkirakan terus berlanjut.

Di tengah ketidakpastian tersebut, kerangka koordinasi internasional justru kurang solid. Perspektif inward-looking bahkan mendorong tiap negara merevisi kebijakan pajaknya untuk menciptakan daya saing (competitiveness). Dalam hal ini, reformasi pajak AS jadi salah satu pemicu.

Wacana penurunan tarif, perubahan menuju ke territorial tax system, hingga insentif pajak diperkirakan semakin intens dan menciptakan posisi dilematis bagi pemerintah.

Padahal, menurut Toder (2012), desain kebijakan pajak untuk menciptakan daya saing harus terlebih dahulu dibenturkan dengan apa yang menjadi kepentingan nasional: mendorong total output yang dihasilkan oleh warga negara Indonesia (produk nasional bruto) atau total output seluruh agen ekonomi dalam yurisdiksi Indonesia (produk domestik bruto)?

Lebih lanjut lagi, godaan untuk terlibat dalam kompetisi pajak harus disikapi hati-hati karena justru bisa kontraproduktif, terutama bagi ekonomi di negara berkembang seperti halnya Indonesia (Shaxson dan Christensen, 2016). Singkatnya, kesalahan dalam memilih opsi untuk menjaga daya saing bisa semakin mendistorsi perilaku ekonomi dan menggerus basis pajak kita.

Kedua, situasi politik. Pada 2019 kita akan menyelenggarakan pemilu. Hajatan politik tersebut kerap dikaitkan dengan apa yang disebut sebagai political budget cycles (Brender dan Drazen, 2008).

Pada tahun politik, umumnya terjadi defisit anggaran yang meningkat karena adanya situasi belanja yang meningkat tetapi dengan penerimaan pajak yang cenderung stagnan (Ebelke dan Ocer, 2013).

Fenomena tersebut utamanya dilakukan oleh petahana yang berupaya meraih suara pemilih. Caranya bisa bermacam-macam, mulai dari pos anggaran baru, tidak adanya terobosan di bidang penerimaan, hingga subsidi melalui tax expenditure.

Adapun dari sisi non-petahana, isu pajak kerap dijadikan komoditas untuk menjual ide-ide yang ‘populis’, walau belum tentu rasional. Contoh saja di Malaysia.

Bagi Indonesia, siapapun pemimpin nasional yang akan terpilih harus memiliki strategi jitu untuk memobilisasi penerimaan secara adil, berkepastian, serta rasional. Dalam hal ini, suara masyarakat harus terwakili dan dijadikan pertimbangan bagi agenda reformasi pajak mendatang.

SUARA WAJIB PAJAK

Bagi wajib pajak, 2019 adalah tahun untuk memilih pemimpin nasional yang berkomitmen kepada dua hal penting: komitmen untuk mengurangi sengketa dan melaksanakan ekstensifikasi. Keduanya sama-sama bermuara pada kepastian dalam sistem pajak yang notabene menjadi salah satu hak dari wajib pajak.

Reformasi pajak yang digulirkan pemerintah seharusnya berorientasi pada tagline: meningkatkan penerimaan dan mengurangi sengketa (Darussalam, 2017). Sengketa pada dasarnya memang hal yang tidak terhindarkan dari implementasi sistem pajak.

Akan tetapi, maraknya sengketa pajak akan meningkatkan biaya kepatuhan, memberikan ketidakpastian, serta menggerus kepercayaan wajib pajak. Sebagai akibatnya, kepatuhan pajak melemah dan berimbas pada kesulitan meningkatkan tax ratio.

Persoalan mengenai minimnya partisipasi publik, hukum pajak yang multi-interpretasi, kebutuhan adanya alternative dispute resolution (OECD 2018, seperti dikutip dari Darussalam, 2017), hingga memperkuat lembaga Pengadilan Pajak dan Komite Pengawas Perpajakan adalah beberapa terobosan yang diperlukan guna menjamin tagline tersebut.

Selain itu, paradigma untuk menggenjot penerimaan jangka pendek, paradigma pengadilan pajak akan menjadi ‘gawang terakhir’ yang memutus sengketa, serta paradigma meningkatkan kepatuhan secara paksaan (enforced compliance) juga harus ditinjau ulang.

Berikutnya, persoalan ekstensifikasi. Target penerimaan pajak yang terus meningkat adalah suatu keniscayaan, mengingat kebutuhan pendanaan pembangunan yang besar.

Akan tetapi, jika target tersebut tidak diimbangi dengan besarnya partisipasi masyarakat, terdapat potensi adanya pemungutan pajak yang eksesif bagi wajib pajak yang telah berada di dalam sistem. Lagi-lagi, kepercayaan jadi taruhan.

MENULAR

Kita juga harus paham bahwa ke(tidak)patuhan pajak sifatnya ‘menular’. Artinya, tingkat kepatuhan pajak seseorang cenderung merujuk pada perilaku sosial (Bordignon, 1993). Tanpa adanya ekstensifikasi, pihak yang patuh akan terus menjadi minoritas.

Kurang optimalnya ekstensifikasi juga tercermin dari struktur penerimaan pajak Indonesia yang sangat tergantung dari mekanisme penyetoran pihak lain (legal remittance responsibility).

Oleh karena itu, ada baiknya pemerintah juga melakukan ekstensifikasi dan peningkatan kepatuhan baik atas profesi-profesi tertentu maupun high net worth individual (IMF, 2018).

Sebagai penutup, pilihan-pilihan yang diambil pemerintah atas tantangan-tantangan di atas akan menentukan kinerja penerimaan di 2019. Pertimbangan kebijakan yang matang, terukur, dan berpihak pada wajib pajak, akan membawa kita ke sistem pajak yang lebih baik.

*) Artikel dimujat di koran cetak Bisnis Indonesia edisi Senin (29/10/2018). Berikut laporannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper