Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Siapkan 3 Bauran Kebijakan Bantu Atasi Defisit DJS Kesehatan

Kementerian Keuangan mengungkapkan pemerintah sudah menyalurkan dana cadangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar lebih dari Rp4 triliun pada September 2018.
Warga antre mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Warga antre mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Keuangan mengungkapkan pemerintah sudah menyalurkan dana cadangan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lebbih dari Rp4 triliun pada September 2018.

Sementara itu, melalui berbagai bauran kebijakan sampai akhir tahun akan ada potensi bantuan tambahan lebih dari Rp1,5 triliun.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menjelaskan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyiapkan tiga bauran kebijakan yang akan membantu defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan.

Pertama, melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 183/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil. Aturan ini memungkinkan pemotongan dana alokasi umum untuk dipotong langsung guna memenuhi tunggakan daerah dan masuk ke rekening BPJS Kesehatan.

"Sampai dengan Oktober 2018, sudah masuk rekening BPJS Kesehatan Rp229,57 miliar. Direncanakan November 2018 akan masuk Rp17,7 miliar, Desember2018  Rp16,7 miliar sehingga terkumpul Rp264 miliar," ujarnya dalam rapat bersama Komisi IX DPR, di DPR, Senin (29/10/2018).

Kemudian, melalui PMK 128/2018 tentang Tata Cara Pemotongan  Pajak Rokok sebagai Kontribusi Dukungan Program Jaminan Kesehatan.

Pemerintah sudah melakukan transfer ke rekening DJS Kesehatan sebesar Rp1,34 triliun di 28 provinsi pada kuartal III/2018, yang akan diperhitungkan pada periode berikutnya sebagai iuran Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) atau yang lainnya oleh pemerintah daerah (Pemda). Dalam waktu dekat, rencananya akan dilakukan transfer ke 6 provinsi dengan nilai Rp83,61 miliar.

Mardiasmo juga berharap masih ada transfer tambahan pada kuartal IV/2018 nanti.

Selain itu, pemerintah juga membantu memperbaiki sisi persediaan fasilitas kesehatan dengan paling sedikit 50% Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) guna mendukung JKN seperti kegiatan promotif-preventif, penyediaan dan/atau perbaikan sarana fasilitas kesehatan, dan sebagainya.

"Secara tidak langsung mendukung keberlangsungan JKN, melalui PMK 222/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, penyaluran sampai dengan 18 Oktober 2018 sebesar Rp2,22 triliun kepada 354 daerah di 18 provinsi. Rencananya, sampai Desember 2018 terdapat tambahan sebesar Rp750 miliar," imbuhnya.

Dalam rangka penanganan defisit JKN sampai dengan akhir 2018, Menteri Keuangan telah meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk kembali melakukan evaluasi terhadap kondisi keuangan DJS Kesehatan.

Sebelumnya, pemerintah melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jamsos Kesehatan menilai ada potensi tambahan dana talangan dari aset BPJS Kesehatan sampai dengan maksimal Rp1,3 triliun.

Pemerintah juga sudah mempercepat pencairan dana iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) guna membantu likuiditas DJS Kesehatan dan sudah dibayarkan untuk 12 bulan per 31 Juli 2018 sebesar Rp25,5 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper