Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Pajak Optimalkan Data Kependudukan

Pemanfaatan data kependudukan menjadi salah satu strategi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Petugas melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun 2016 di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/4)./Antara-Moch Asim
Petugas melayani wajib pajak dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP) tahun 2016 di Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (21/4)./Antara-Moch Asim

Bisnis.com, JAKARTA – Pemanfaatan data kependudukan menjadi salah satu strategi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. 
 
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan mengatakan data yang diperoleh dari kerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa digunakan untuk sinkronisasi, verifikasi, dan validasi dalam rangka pendaftaran dan perubahan data Wajib Pajak (WP) yang melengkapi basis data master file WP.
 
“Kami tentu sangat menyambut baik karena data kependudukan sudah tunggal. Ini akan membantu kami di Ditjen Pajak dalam memperbaruhi data dan memastikan datanya akurat, tidak ada duplikasi,” ujarnya, Jumat (2/11/2018).
 
Data Ditjen Pajak menunjukkan realisasi kepatuhan formal mencapai 12,15 juta atau 69,03% per pekan lalu, dari target yang dipatok sebesar 17,6 juta WP. Angka ini naik tipis dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya yang sebanyak 12,05 juta. 
 
Kendati demikian, otoritas pajak tak memungkiri bahwa besar kemungkinan  realisasi pertumbuhan kepatuhan wajib pajak tak seatraktif pertumbuhan penerimananya.
 
Robert juga menambahkan penerapan Single Identity Number (SIN) masih dalam masa transisi. Jika sudah diimplementasikan, maka keberadaan SIN akan sangat membantu meningkatkan kepatuhan WP. 
 
"Itu kami sambut baik, tapi sementara dalam masa transisi ini bisa cek Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) itu otomatis keluar Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kalau akses NIK ada NPWP, untuk sementara transisi begitu," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper