Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asosiasi Fintech Siapkan Standar Operasional Penagihan

Bisnis.com, JAKARTA— Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berencana menyiapkan standar operasional penagihan pinjaman oleh tenaga penagih terhadap para nasabah yang menunggak pembayaran.
Perkembangan industri fintech (financial teknologi) atau teknologi finansi (tekfin) di Indonesia 2016 hingga 2018./Bisnis-Ilham Nesaba
Perkembangan industri fintech (financial teknologi) atau teknologi finansi (tekfin) di Indonesia 2016 hingga 2018./Bisnis-Ilham Nesaba

Bisnis.com, JAKARTA— Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berencana menyiapkan standar operasional penagihan pinjaman oleh tenaga penagih terhadap para nasabah yang menunggak pembayaran. 

Wakil Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan, standar tersebut diperlukan agar industri teknologi finansial terutama yang bergerak di bisnis peer-to-peer (P2P) lending memiliki aturan baku terkait pelaksanaan bisnis. Standar tersebut sekaligus berfungsi menjaga kredibilitas perusahaan tekfin guna menghindari pengaduan dari masyarakat yang merasa dirugikan. 

Setelah standar penagihan diterbitkan, setiap agen penagih wajib memiliki sertifikasi khusus dan dilatih agar dapat memenuhi prinsip penagihan yang beretika. Apabila agen melakukan kesalahan maka akan mendapatkan konsekuensi, dengan ancaman terberat berupa pencabutan keanggotaan. 

“Satu penyelenggara masuk media [akibat aduan masyarakat], semua industri bisa kena. Kami selalu mengingatkan teman-teman untuk double check standar penagihan. Karena hanya butuh satu kesalahan untuk merugikan dan merusak industri,” ujarnya, Selasa (6/11/2018). 

Di sisi lain, lanjut Sunu, industri tekfin juga berupaya terus meningkatkan literasi masyarakat mengenai layanan tekfin lending. Pasalnya, menurut Sunu, tingkat pengetahuan masyarakat mengenai tekfin ilegal dan legal masih sangat rendah. Padahal, saat ini masih menjamur perusahaan tekfin ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper