Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Indonesia akan Meratifikasi 7 Perjanjian Perdagangan Internasional

Pemerintah memutuskan untuk segera menyelesaikan proses ratifikasi tujuh Perjanjian Perdagangan Internasional (PPI).
Menko Perekonomian Darmin Nasution /Antara-Puspa Perwitasari
Menko Perekonomian Darmin Nasution /Antara-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah memutuskan untuk segera menyelesaikan proses ratifikasi tujuh Perjanjian Perdagangan Internasional (PPI). 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bahwa penetapan ratifikasi tersebut akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden, setelah sebelumnya ketujuh PPI itu juga secara bertahap telah disampaikan ke DPR, lebih dari 60 hari yang lalu. 

Hal ini merujuk pada Undang-Undang No.7/2014 Pasal 84 Ayat 4 yang mengatur tentang ratifikasi PPI, di mana apabila DPR tidak mengambil keputusan dalam waktu paling lama 60 hari kerja pada masa sidang, maka pemerintah dapat memutuskan perlu atau tidaknya persetujuan DPR. 

“Jadi kita putuskan dalam rakor ini untuk meratifikasi 7 PPI dengan mempertimbangkan UU Perdagangan tentang Pengaturan Ratifikasi PPI," ujarnya di Kemenko Perekonomian, Rabu (7/11/2018) malam.

Keputusan ini juga diambil mengingat pentingnya penandatanganan perjanjian-perjanjian tersebut. "Saya akan segera lapor pada Presiden dengan membawa draft Perpres yang sudah siap,” ujarnya. 

Pemerintah telah menyampaikan ketujuh PPI tersebut kepada DPR dengan rincian sebagai berikut:  Pertama, First Protocol to Amend the AANZFTA Agreement, sudah disampaikan kepada DPR pada 5 Maret 2015. 

Kedua, Agreement on Trade in Services under the ASEAN-India FTA (AITISA), sudah disampaikan kepada DPR pada 8 April 2015. Ketiga, Third Protocol to Amend the Agreement on Trade in Goods under ASEAN-Korea FTA (AKFTA), sudah disampaikan kepada DPR pada 2 Maret 2016. 

Keempat, Protocol to Amend the Framework Agreement under ASEAN-China FTA (ACFTA), sudah disampaikan kepada DPR pada 2 Maret 2016. Kelima,  ASEAN Agreement on Medical Device Directive (AMDD), sudah disampaikan kepada DPR pada 22 Februari 2016. 

Keenam, Protocol to Implement the 9th ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS-9), sudah disampaikan DPR pada 23 Mei 2016. Ketujuh, Protocol to Amend Indonesia-Pakistan PTA (IP-PTA), sudah disampaikan DPR pada 30 April 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper