Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kata Pemerintah soal Relaksasi Daftar Negatif Investasi

Pemerintah menyebut pengeluaran Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XVI yang salah satu kebijakannya adalah merelaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) merupakan strategi untuk mendorong sektor-sektor unggulan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri), dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo saat pengumuman Paket Kebijakan Ekonomi XVI di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/11/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri), dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo saat pengumuman Paket Kebijakan Ekonomi XVI di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/11/2018)./ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menyebut pengeluaran Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XVI yang salah satu kebijakannya adalah merelaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) merupakan strategi untuk mendorong sektor-sektor unggulan.

Kendati demikian, banyak orang salah membaca bahwa kebijakan itu akan menguntungkan asing. Padahal, dengan berlakunya kebijakan tersebut, kesempatan bagi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) – dan tentu saja termasuk Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKM-K) – untuk masuk ke seluruh bidang usaha semakin terbuka lebar.

“Banyak orang salah membaca kebijakan ini, karena sebetulnya pemerintah tetap mendukung  UMKM-K melalui relaksasi DNI 2018,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin  Nasution dalam keterangan resminya di Jakarta, senin (19/11/2018).

Kebijakan relaksasi DNI pada PKE XVI ini, lanjut Darmin, adalah untuk melakukan optimalisasi  terhadap relaksasi DNI yang sudah dilakukan 2 (dua) kali pada 2014 dan 2016, yang hasilnya masih belum optimal, di mana masih terdapat 51 bidang usaha yang investasinya tidak ada.

Pemerintah mengakui dari 54 bidang usaha yang diusulkan untuk dikeluarkan dari DNI 2018, beberapa bidang usaha di antaranya adalah sektor UMKM-K.

Kekhawatiran

Banyak kalangan menganggap, dengan dikeluarkan dari DNI, dikhawatirkan akan membuka kesempatan Penanaman Modal Asing (PMA) untuk masuk
100% ke sektor-sektor usaha rakyat tersebut. Padahal, membuka kesempatan asing untuk masuk bukan satu-satunya alasan untuk mengeluarkan sebuah bidang usaha dari DNI. Justru, dengan dikeluarkannya dari DNI 2018, artinya 54 bidang usaha ini menjadi lebih sederhana  perizinannya atau lebih terbuka untuk investasi UMKM-K, PMDN dan PMA.

“Sektor UMKM-K yang kita keluarkan dari DNI 2018 dimaksudkan untuk mempermudah perizinan  bagi usaha rakyat. Buat apa usaha pengupasan umbi-umbian atau industri kain rajut khususnya  renda bersusah payah mengurus izin,” imbuh Darmin.

Selain mempermudah perizinan, bidang-bidang usaha tersebut juga bebas dari persyaratan tertentu dan izin khusus. Di sisi lain, PMA pun tidak dapat masuk ke sektor usaha rakyat ini karena PMA terikat dengan syarat permodalan minimal Rp 10 miliar.

Selain empat bidang usaha yang dikeluarkan dari kelompok dicadangkan untuk UMKM-K dan  1 (satu) bidang yang dikeluarkan dari kelompok kemitraan, ada juga 7 (tujuh) bidang usaha yang  dikeluarkan dari persyaratan PMDN 100%.

"Artinya, 7 bidang usaha tersebut dibuka untuk UMKM-K, PMDN, dan PMA. Dengan dikeluarkan dari DNI, pemerintah berharap agar 7 bidang usaha
tersebut dapat lebih cepat memperluas dan meningkatkan kegiatan usahanya," jelasnya.

Dorong Investasi

Di samping itu, bidang-bidang usaha ini diharapkan dapat mendorong investasi, mendorong penyerapan tenaga kerja dan pada gilirannya menjadi industri yang mampu bersaing di pasar regional dan global karena mampu melakukan ekspor atau menjadi industri substitusi impor.

Ada juga 17 bidang usaha yang selama ini sebenarnya sudah terbuka bagi PMA, tapi masih  membutuhkan perizinan khusus atau rekomendasi. Pemerintah ingin mendorong agar bidang usaha  yang termasuk dalam golongan ini, dapat menjadi lebih menarik bagi investasi. Oleh karena itu, 17 bidang usaha ini juga dibuka untuk UMKM-K, PMDN, dan PMA.

“Perizinan masih menjadi kendala, oleh sebab itu kita ingin mempermudah usaha,” ujar Darmin.

Kendati pemerintah sudah melakukan terobosan perizinan melalui Online Single Submission (OSS), tetapi kegiatan usaha tetap membutuhkan pemenuhan komitmen dari kementerian- kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Oleh sebab itu, dengan mengeluarkan bidang-bidang usaha ini, diharapkan dapat lebih menarik bagi investor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper