Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Optimalisasi Pengawasan PNBP, Pemerintah Gunakan Sistem e-PNBP

Bisnis.com, JAKARTA--Dalam rangka optimalisasi pengawasan terhadap kewajiban pembayaran PNBP oleh Wajib Bayar, pemerintah telah menggunakan sistem e-PNBP.
Revisi Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan tarif PNBP./Bisnis-Husin Parapat
Revisi Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan tarif PNBP./Bisnis-Husin Parapat

Bisnis.com, JAKARTA--Dalam rangka optimalisasi pengawasan terhadap kewajiban pembayaran PNBP oleh Wajib Bayar, pemerintah telah menggunakan sistem e-PNBP.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan, dengan penggunaan sistem tersebut proses pengawasan bisa dilakukan secara sistemik. Dengan demikian, jika nanti ada Wajib Bayar yang tidak atau belum sepenuhnya menunaikan kewajiban bisa diidentifikasi.

"Kami pakai e-PNBP, itu dihitung sendiri oleh sistem. Dulu ada perhitungan sendiri, misalnya kewajiban 10, tapi kalau kurang harus dilihat lagi, kalau pakai sistem itu langsung ketahuan, nanti kalau ketahuan akan diperingati dan harus bayar, kalau tidak bayar itu nanti dicabut izinnya," kata Bambang, Rabu (21/11/2018).

Dia menambahkan bahwa dengan sistem tersebut, ke depan tidak ada tunggakan utang lagi, sehingga piutang dari pemerintah makin lama makin sedikit.

"Jadi nanti dari Ditjen Minerba tinggal cek sekali lagi. Nanti setelah itu akan ada sistem untuk cek secara kuantitas dan kualitas, ini agar kurangi beban kita ke depan," jelasnya.

Realisasi PNBP per Oktober 2018 mencapai Rp315 triliun atau sudah 114% dari pagu APBN. Sejalan dengan peningkatan harga komoditas.

Peningkatan ini terjadi karena realisasi PNBP SDA migas sebesar Rp112 triliun mencapai 139,6%, sedangkan SDA non-migas Rp29,8 triliun mencapai 127.9% dari total pagu 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper