Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

P2P Lending dan Payment Bakal Terus Melaju

lndustri fintech di Indonesia berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir ini, terutama untuk kategori pembayaran (payment gateway) dan peer-to-peer (P2P lending).
Ilustrasi solusi teknologi finansial/flickr
Ilustrasi solusi teknologi finansial/flickr

Bisnis.com JAKARTA - lndustri fintech di Indonesia berkembang pesat dalam beberapa tahun terakhir ini, terutama untuk kategori pembayaran (payment gateway) dan peer-to-peer (P2P lending).

Per 31 Oktober 2018, sudah ada 73 perusahaan pinjaman online yang terdaftar di OJK. Secara khusus pertumbuhan industri fintech semakin positif setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan beberapa peraturan terkait fintech yaitu Peraturan OJK No. 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang dan Peraturan OJK No. 13 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital.

Kuseryansyah, Ketua Harian Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) mengatakan bahwa pertumbuhan industri fintech yang tinggi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir ini, disebabkan karena beberapa faktor, terutama meningkatnya penggunaan telepon seluler, kemajuan teknologi dan perubahan gaya hidup masyarakat Indonesia, terutama gaya hidup generasi millennial.

“Dengan potensi yang begitu besar, kami yakin bahwa industri fintech dapat memainkan peran penting dalam membantu meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia,” ujarnya, Kamis (22/11).

Dari lebih 190 anggota Aftech, sebanyak 80 di antaranya merupakan perusahaan fintech yang bergerak di bidang P2P Lending. Di bulan Agustus yang lalu, Aftech dan para anggotanya meluncurkan Pedoman Perilaku Layanan Pinjam Meminjam Daring yang Bertanggung Jawab (Code of Conduct for Responsible Lending) yang menjadi acuan bagi perusahaan fintech yang menyelenggarakan pinjaman online dalam menjalankan bisnis secara bertanggung jawab.

Sangat disayangkan masih banyak masyarakat di Indonesia yang melakukan transaksi pinjaman online dengan perusahaan perusahaan fintech yang tidak terdaftar di OJK. Tidak saja merugikan masyarakat, tetapi hal ini juga merugikan industri fintech secara keseluruhan.

Sunu Widyatmoko, Ketua Eksekutif Bidang Cash Loan Aftech mengatakan fintech ilegal dapat merusak kepercayaan masyarakat akan industri tersebut terutama sektor P2P lending.

AFTECH dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPl) aktif melakukan berbagai kegiatan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait produk dan layanan fintech.

Aftech juga menyatakan bakal tegas dalam menghadapi perusahaan fintech yang terbukti menyalahi aturan kode etik yang telah disepakati bersama.

“Kalau perusahaan yang terbukti melanggar, kami akan menolak pengajuan keanggotaan atau status keanggotaan dari asosiasi,” katanya.

Untuk itu, Aftech tengah menyusun majelis etik yang berasal dari pihak eksternal sehingga bisa melakukan pengawasan secara berimbang.

Saat ini sudah ada sekitar 80 penyelenggara P2P lending dan 60 penyelenggara pembayaran yang menjadi anggota Aftech. Adapun total anggota Aftech mencapai 165 penyelenggara yang terdiri dari berbagai model bisnis seperti insurtech, logistich, crowdfunding, market provision, financial management dan masih banyak lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper