Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditjen Pajak Relaksasi P3B Bagi WP Luar Negeri

Direktorat Jenderal Pajak mempermudah persyaratan penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) bagi wajib pajak luar negeri (WPLN)  melalui implementasi Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak No.25/PJ/2018.
Wajib pajak berjalan menuju bilik tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Wajib pajak berjalan menuju bilik tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak mempermudah persyaratan penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) bagi wajib pajak luar negeri (WPLN)  melalui implementasi Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak No.25/PJ/2018.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan relaksasi  kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kemudahan berusaha dan mengurangi beban administrasi Wajib Pajak.

"Aturan ini akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2019. Peraturan ini menggantikan PER-10/PJ/2017," kata Yoga dalam keterangan resminya, Jumat (23/11/2018).

Secara umum, peraturan baru ini menyederhanakan proses administrasi untuk Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dalam menerapkan ketentuan dalam P3B antara Indonesia dengan negara atau yurisdiksi mitra P3B. 

Pokok-pokok perubahan yang diatur meliputi penyederhanaan surat keterangan domisili. Jika sebelumnya surat tersebut terdiri dari dua jenis formulir sejumlah  masing-masing tiga lembar dan 
dua lembar halaman. Dalam beleid ini diubah menjadi satu jenis formulir sejumlah dua lembar halaman.

Selain itu, frekuensi penyampaian  form DGT jika sebelumnya dilakukan setiap bulan dalam SPT masa setiap pemotong atau pemungut pajak diubah menjadi satu kali dalam periode yang dicakup dalam form DGT oleh pemotong atau pemungut pajak yang pertama kali menyampaikan Form DGT.

Adapun soal saluran penyampaian form DGT dengan berlakunya aturan tersebut bisa dilakukan secara elektronik. Sementara itu untuk periode masa dan tahun pajak pada Form DGT paling lama 12 bulan, sebelumnya tidak dimungkinkan melewati tahun kalender (misalnya Agustus – Desember 2018) paling lama 12 bulan, sekarang dimungkinkan melewati tahun 
kalender.

"Peraturan Dirjen ini merupakan bukti komitmen pemerintah dalam rangka pelaksanaan reformasi perpajakan dengan penyederhanaan regulasi sehingga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan Indonesia," tukasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper