Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelaksanaan PMK Nomor 141/2018, Berapa Penghematan BPJS Kesehatan?

Sinergi antarpenyelenggara jaminan diamanahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan Dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan. Regulasi ini diundangkan pada 29 Oktober 2018.
Warga antre mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Warga antre mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA - BPJS Kesehatan dapat melakukan efisiensi minimal Rp300 miliar per tahun seiring dengan pelaksanaan koordinasi pemberian manfaat pelayanan kesehatan antarpenyelenggara jaminan.

Sinergi antarpenyelenggara jaminan diamanahkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan Dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan. Regulasi ini diundangkan pada 29 Oktober 2018.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, sinergi dilakukan pada kasus kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, dan kasus lain yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

Dia menyatakan salah satu kasus yang paling membebani Jaminan Kesehatan Nasional adalah penyakit akibat kerja. Berdasarkan perhitungan selama 4 tahun, klaim kasus penyakit akibat kerja mencapai sekitar Rp1,2 triliun.

Perhitungan ini hanya berdasarkan 5 diagnosa penyakit yang sering disebabkan oleh akitivitas kerja yakni penyakit kulit, kelainan pendengaran akibat kebisingan, asma, kesemutan, dan nyeri pinggang.

Dia menjelaskan, angka kasus penyakit akibat kerja diyakini tidak sedikit. Di luar negeri, prevalensi penyakit akibat kerja sepadan dengan 5 kali lipat dari jumlah kecelakaan kerja. Sementara data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan kasus penyakit akibat kerja yang dijamin pada 2017 sebesar 100 orang per tahun.

"Data BPJS Ketenagakerjaan hanya 100 orang [penyakit akibat kerja] per tahun. Tahun sebelumnya lebih kecil. Ini artinya, penyakit akibat kerja yang seharusnya menjadi jaminan JKK itu masih menjadi jaminannya JKN," katanya dalam Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Kebijakan Pelayanan Kesehatan di Probolinggo, Jawa Timur, dikutip Sabtu (24/11/2018).

PMK Nomor 141/2018 merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pasal 54 Perpres 82/2018 mengamanahkan ketentuan lebih lanjut mengenai koordinasi antarpenyelenggara jaminan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

PMK tersebut sebagai pedoman dalam pelaksanaan koordinasi pemberian manfaat pelayanan kesehatan antarpenyelenggara jaminan yakni BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen (Persero), PT Asabri (Persero), PT Jasa Raharja (Persero), dan penyelenggara jaminan lain yang memberikan manfaat pelayanan kesehatan.

Iqbal mengatakan, pasal 6 ayat (3) regulasi tersebut menjelaskan penyakit akibat kerja tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan. Dia meyakini, pelaksanaan sinergi antarpenyelenggara jaminan dapat menekan klaim BPJS Kesehatan minimal Rp300 miliar per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper