Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

3 Perusahaan Modal Ventura Kena Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada 3 perusahaan modal ventura karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 42 ayat (4) POJK Nomor 36/POJK.05/2018 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura.
Ilustrasi/investama.co.id
Ilustrasi/investama.co.id

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada 3 perusahaan modal ventura karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 42 ayat (4) POJK Nomor 36/POJK.05/2018 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Modal Ventura.

Berdasarkan pengumuman di website OJK yang dikutip pada Sabtu (24/11/2018), ketiga perusahaan tersebut yakni PT Ventura Cakrawala Investama yang berlokasi di Jakarta, PT Modal Nusantara Ventura yang berlokasi di Makassar, dan PT Sosial Enterprener Indonesia yang berlokasi di Jakarta.

Pasal 42 ayat (4) menyatakan, PMV atau PMVS wajib menyampaikan laporan tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali pada periode tahun 2017 yang disampaikan paling lambat 30 April 2018.

Dengan penetapan sanksi ini, maka ketiga perusahaan modal ventura tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha. Sanksi pembekuan kegiatan usaha diberikan untuk jangka waktu 6 bulan.

Sanksi pembekuan kegiatan usaha itu mulai berlaku sejak surat pembekuan kegiatan usaha ditetapkan yakni 6 November 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper