Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BKF: Pemerintah Tak Akan Gulirkan Jenis Pajak Baru

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menegaskan pemerintah tidak akan menggulirkan jenis pajak baru.
BISNIS INDONESIA BUSINESS CHALLENGES 2019: Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara (kanan) berbincang dengan Pemimpin Redaksi Harian Bisnis Indonesia Hery Trianto saat acara  Bisnis Indonesia Business Challenges 2019 di Jakarta, Senin (26/11). (JIBI/Bisnis/Abdullah Azzam)
BISNIS INDONESIA BUSINESS CHALLENGES 2019: Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara (kanan) berbincang dengan Pemimpin Redaksi Harian Bisnis Indonesia Hery Trianto saat acara Bisnis Indonesia Business Challenges 2019 di Jakarta, Senin (26/11). (JIBI/Bisnis/Abdullah Azzam)

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) menegaskan pemerintah tidak akan menggulirkan jenis pajak baru.

Kepala BKF, Suahasil Nazara menuturkan dengan tidak adanya jenis pajak baru, bukan berarti pemerintah tetap santai. Dia menegaskan Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pajak akan tetap mendorong penegakan kepatuhan bayar pajak.

"Kami tidak ingin menciptakan pajak baru, tetapi kami ingin menciptakan insentif. Namun, tetap mendorong compliance," ujar Suahasil dalam Business Challenges, Senin (26/11).

Menurutnya, ini adalah langkah yang baik untuk meningkatkan rasio pajak. Pasca tax amnesty, dia menegaskan pemerintah tetap akan bekerja mendorong tingkat kepatuhan ini.

Badan Kebijakan Fiskal juga melaporkan laporan pungutan pajak sepanjang 2017 yang tidak terserap mencapai Rp154,4 triliun. Suahasil mengungkapkan nilai pajak yang tidak terserap tersebut setara dengan 1% terhadap PDB.

"Nilai yang tidak jadi terserap ini karena adanya insentif pajak," ungkap Suahasil dalam Business Challenges 2019, Senin (26/11).

Nilai pajak yang tidak terserap ini dilaporkan didalam Laporan Belanja Perpajakan tiap tahun. Adapun, nilai pajak yang tidak terserap dari belanja insentif pajak pada tahun lalu tersebut meningkat dari sebelumnya Rp143,4 triliun pada 2016.

Peningkatan terbesar terjadi di dalam pajak PPN dan PPnBM dari Rp114,3 triliun pada 2016 menjadi Rp125,4 triliun. Untuk tahun ini, Suahasil menuturkan BKF akan mulai menghitung pada tahun depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hadijah Alaydrus
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper