Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Andalkan Kepatuhan Wajib Pajak, Penerimaan Pajak Ditargetkan Tumbuh 15,4% pada 2019

Pemerintah menargetkan pertumbuhan penerimaan perpajakan sebesar 15,4% pada 2019 dengan mengandalkan membaiknya kepatuhan Wajib Pajak.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara memaparkan materi saat acara Bisnis Indonesia Business Challenges 2019 di Jakarta, Senin (26/11/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara memaparkan materi saat acara Bisnis Indonesia Business Challenges 2019 di Jakarta, Senin (26/11/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah menargetkan pertumbuhan penerimaan perpajakan sebesar 15,4% pada 2019 dengan mengandalkan membaiknya kepatuhan Wajib Pajak.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suahasil Nazara menuturkan pemerintah akan terus menjaga dinamika dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 supaya tidak menjadi sumber ketidakpastian. Apalagi, menghadapi volatilitas global dan politik yang menghangat.

"Angka-angka harus halus dan kredibel, pajak bisa dicapai, belanja dan pengawasannya lebih baik. Pembiayaan utang kita turunkan, kalau tahun ini estimasi 2%, pada tahun depan 1,84%, kita turunkan lagi sehingga dinamikanya jadi lebih solid," tuturnya dalam "Bisnis Indonesia Business Challanges 2019" di Jakarta, Senin (26/11/2018).

Pada 2017, pemerintah telah melakukan belanja perpajakan atau memilih tidak mengumpulkan pajak dengan memberikan insentif bagi dunia usaha hingga Rp140 triliun. Dengan jumlah tersebut, pemerintah berharap agar uang yang tidak dikumpulkan tetap di masyarakat dan membantu perputaran ekonomi.

Sementara itu, pemerintah berpandangan peningkatan pertumbuhan perpajakan berasal dari kepatuhan yang lebih baik. Suahasil pun mengakui terdapat berbagai tantangan guna meningkatkan kepatuhan tersebut.

"Tidak ada jenis pajak baru, kalau kepatuhan itu baik, otomatis penerimaan meningkat, bagaimana memastikan itu membaik," tuturnya.

Saat ini, lanjut Suahasil, Kemenkeu dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengubah gaya dalam mengurus pajak dengan lebih pro terhadap bisnis.

Guna meningkatkan kepatuhan, pemerintah didukung oleh Automatic Exchange of Information (AEoI) sejak September 2018. Melalui pertukaran informasi ini, pemerintah dapat mengetahui rekening finansial dari Wajib Pajak (WP) yang disimpan di negara lain.

Pemerintah pun menyediakan fasilitas ketika WP mau membuka secara mandiri kewajiban pajaknya yang belum dibayar dan WP tidak akan terkena penalti.

"Itu pendekatan yang lebih baik ke perekonomian, tax ratio ditargetkan 11,6% atau naik 12,2% [2019], tanpa membuat perekonomian ketat," tambahnya.

Pemerintah juga memberikan sinyal akan terus memungut pajak dengan cara yang lebih baik. Sesudah pengampunan pajak, pemerintah berharap kepatuhan menjadi lebih tinggi.

"[Dengan demikian], kami tidak akan dalam posisi yang masuk dan ciptakan pajak-pajak baru, kami berikan insentif-insentif baru dan memperbaiki kepatuhan. Jadi, efeknya lebih baik dan baik untuk masyarakat dan penerimaan pemerintah lebih baik," jelas Suahasil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper