Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tax Holiday bisa Dinikmati Industri Nonpioner dengan Dua Syarat Ini

Pemerintah kembali berupaya menarik investasi baru dengan merilis beleid tax holiday atau libur pajak baru. Tidak hanya memperluas cakupannya, investor dapat mengajukan bidang usaha di luar 18 industri pioner dan memanfaatkan fasilitasi libur pajak per bidang usaha.
Memacu penerimaan pajak./Bisnis-Radityo Eko
Memacu penerimaan pajak./Bisnis-Radityo Eko

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah kembali berupaya menarik investasi baru dengan merilis beleid tax holiday atau libur pajak baru. Tidak hanya memperluas cakupannya, investor dapat mengajukan bidang usaha di luar 18 industri pioner dan memanfaatkan fasilitasi libur pajak per bidang usaha.

Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Beleid tersebut sebagai revisi dari PMK Nomor 35/PMK.010/2018 dan mulai berlaku 27 November 2018.

Beleid yang menjadi bagian dari paket kebijakan ekonomi (PKE) jilid XVI ini memperluas cakupan bidang usaha industri pioner dengan memasukkan industri pengolahan berbasis pertanian dan ekonomi digital. Dengan demikian, total bidang usaha berubah menjadi 18 bidang dengan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesias (KBLI) yang meningkat menjadi 169 KBLI.

Elen Setiadi, Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum, dan Keamanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, menuturkan investor yang mendapatkan fasilitas libur pajak tidak terbatas pada 18 bidang usaha ini. Menurutnya, semua investor secara umum dapat menikmati fasilitas dengan mekanisme yang berbeda.

"Secara umum bisa semua sektor tapi tentu yang positif [termasuk dalam 18 sektor] yang bisa sesuai bidangnya, batas minimal investasi yang sama dan bidang usahanya, investasi berdasarkan rapat lagi ada pertimbangan-pertimbangan khusus," ungkapnya Kamis (29/11/2018).

Elen merinci bidang usaha lain dapat menikmati fasilitas libur pajak dengan melalui dua jalan. Pertama, bidang usaha tersebut harus memenuhi persyaratan minimal investasi dan mengajukan permohonan melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Nantinya, akan ada pembahasan lebih lanjut dengan ditemani Kementerian/Lembaga (K/L) terkait. 

Kedua, investor dapat mencari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang sesuai dengan bidang usahanya. Sebab, pemerintah akan memberikan fasilitas libur pajak dengan kriteria lebih rendah bagi investor di KEK dengan minimal nilai investasi sebesar Rp20 miliar.

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil karena pemerintah membuka ruang untuk menangkap dinamika ekonomi yang terus berkembang.

"Jadi kita tidak bisa menangkap dinamika ekonomi secara pasti, pasti ada perubahan-perubahan atau muncul industri-industri baru, atau ada yang mau investasi.Kita pandang ini penting, tapi karena sudah ada positif list ada dua kemungkinan solusinya dibahas," jelasnya.

Ketetapan tersebut dijelaskan dalam beleid pasal 5 PMK 150/2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper