Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Buka Kesempatan Industri Lain Masuk dalam Tax Holiday

Pemerintah berikan keleluasaan bagi industri yang tidak tercantum dalam beleid tax holiday untuk turut menikmati fasilitas libur pajak tersebut melalui mekanisme yang berbeda.
Layanan di kantor pajak./JIBI
Layanan di kantor pajak./JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan keleluasaan bagi industri yang tidak tercantum dalam beleid tax holiday untuk turut menikmati fasilitas libur pajak tersebut melalui mekanisme yang berbeda.

Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan belein peraturan menteri keuangan (PMK) 150/PMK.010/2018 tentang pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan. Beleid ini merupakan revisi dari PMK 35/PMK.010/2018 dan menjadi bagian dari paket kebijakan ekonomi jilid XVI.

Beleid yang mengatur fasilitas libur pajak tersebut membuka kemungkinan bagi industri lain di luar 18 bidang usaha yang tercantum dalam aturan tersebut mendapatkan pembebasan pajak. Salah satu pasalnya menyebut terdapat mekanisme khusus melalui permohonan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bagi industri di luar ketetapan 18 industri pionir yang ingin menikmati fasilitas libur pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama menuturkan pasal tersebut untuk industri pionir yang kriterianya terdapat dalam Undang-undang (UU) Penanaman modal.

"Namun demikian, PMK mengenai tax holiday ini menetapkan 18 industri pionir yang mendapatkan fasilitas pengurangan pajak atau tax holiday, yang secara otomatis akan mendapatkan persetujuan pemberian tax holiday," ungkapnya saat dihubungi Bisnis, Kamis (29/1/2018).

Industri Pionir

Dia melanjutkan apabila ada investor yang akan berinvestasi pada industri di luar 18 industri tersebut, tetapi merasa jenis usaha atau produk utamanya tersebut sesuai kriteria industri pionir, maka tetap dapat mengajukan permohonan fasilitas libur pajak itu.

"Atas permohonan tersebut tidak otomatis dikabulkan, melainkan harus melalui proses pembahasan sebagaimana pada Pasal 5 tersebut, untuk menentukan memang itu industri pionir sehingga dapat diberikan tax holiday," jelasnya.

Lebih lanjut, keterangan mengenai definisi industri pionir tercantum pada pasal 1 PMK 150/2018 tersebut, yakni industri Pionir adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Dengan demikian, selama investor dapat mengategorikan industrinya sesuai ketentuan di atas dan melalui pembahasan dengan BKPM dan Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, serta memenuhi kriteria nilai investasi, bidang usaha barunya dapat menikmati tax holiday.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper