Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Standard Chartered Sudah Mampu Penuhi Batas Minimal Kredit UMKM 20%

Bisnis.com, JAKARTA — Standard Chartered Bank Indonesia (SCBI) menyatakan telah memenuhi kewajiban penyaluran kredit kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah atau kredit UMKM yang ditetapkan minimal sebesar 20% dari total kredit yang disalurkan.
CEO Standard Chartered Bank Indonesia Rino Donosepoetro (kanan) memeriksa kesehatan mata anak-anak disabilitas dari Yayasan Pembinaan Anak Cacat dalam rangkaian program Volunteering (relawan) di bawah naungan program Seeing Is Believing (SiB), di Jakarta, Kamis (13/9/2018)./JIBI-Dedi Gunawan
CEO Standard Chartered Bank Indonesia Rino Donosepoetro (kanan) memeriksa kesehatan mata anak-anak disabilitas dari Yayasan Pembinaan Anak Cacat dalam rangkaian program Volunteering (relawan) di bawah naungan program Seeing Is Believing (SiB), di Jakarta, Kamis (13/9/2018)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA — Standard Chartered Bank Indonesia (SCBI) menyatakan telah memenuhi kewajiban penyaluran kredit kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah atau kredit UMKM yang ditetapkan minimal sebesar 20% dari total kredit yang disalurkan.

Chief Financial Officer Standard Chartered Bank Indonesia (SCBI) Anwar Harsono mengatakan bahwa rasio kredit UMKM perseroan telah mencapai 20,25% pada September 2018. Meski sudah memenuhi kewajiban regulator, menurutnya menjaga rasio tetap pada level 20% tetap menjadi tantangan.

“Hal ini akan menjadi tantangan tersendiri mengingat pertumbuhan kredit di luar sektor UMKM juga mengalami peningkatan sehingga kami harapkan rasio UMKM tetap diatas 20% pada akhir tahun ini,” katanya kepada Bisnis, Senin (3/12/2018).

Pasalnya, pertumbuhan kredit SCBI juga berfokus pada segmen kredit non-UMKM, terutama kredit korporasi. Segmen tersebut juga mencatatkan pertumbuhan yang cukup tinggi, sehingga sulit untuk diimbangi dengan pertumbuhan kredit UMKM.

“Kami harapkan ke depannya definisi kredit yang dapat digolongkan UMKM dapat diperluas sehingga dapat memberikan fleksibilitas bagi bank dalam menyalurkan kreditnya sekaligus dapat mendorong pertumbuhan UMKM tanpa harus keluar dari core bussiness,” jelasnya.

Ketentuan mengenai kewajiban pemenuhan kredit UMKM diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/12/PBI/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis dalam Rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Kewajiban tersebut berlaku secara bertahap. Pada 2013—2014, rasio kredit UMKM disesuaikan dengan kemampuan bank yang dilaporkan dalam Rencana Bisnis Bank.

Pada 2015, rasio kredit UMKM paling rendah 5% dari total kredit yang disalurkan. Kemudian, kewajiban tersebut semakin meningkat menjadi minimal 10% pada 2016, minimal 15% pada 2017, dan minimal 20% pada 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper