Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Bakal Periksa P2P Lending Terdaftar Yang Diduga Melanggar

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan pemeriksaan internal terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh peer-to-peer (P2P) lending terdaftar mengikuti banyaknya laporan dari organisasi masyarakat (ormas).
Ilustrasi solusi teknologi finansial/flickr
Ilustrasi solusi teknologi finansial/flickr

Bisnis.com JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan pemeriksaan internal terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh peer-to-peer (P2P) lending terdaftar mengikuti banyaknya laporan dari organisasi masyarakat (ormas).

Direktur Perizinan, Pengaturan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan sejauh ini pihaknya sudah banyak mendapat laporan dari sejumlah ormas terkait dengan layanan P2P lending yang dinilai melanggar aturan.

Sebagai tindak lanjutnya, OJK telah melakukan mediasi antara Asosiasi fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dengan sejumlah lembaga bantuan hukum untuk mencari solusi terbaik.

“Begitu surat masuk dari LBH, bahkan dari beberapa inisial yang sudah disebutkan kami sudah mengeluarkan surat untuk segera melakukan pemeriksaan mendalam. Namun kami ingin melihat ada korban yang mampu membuktikan,” tuturnya di kantornya, Jumat (14/12).

Sementara laporan LBH Jakarta yang menyebutkan terdapat 89 platform P2P lending yang melakukan pelanggaran etika dan hak asasi manusia, belum bisa ditindaklanjuti mengingat LBH Jakarta belum mau membuka identitas platform secara gamblang.

“Sejauh ini kami masih diberi inisial. Lalu, bagian mana yang bisa diproses. Kasihan korban yang melapor ke LBH ini hanya dijadikan komoditas pemberitaan, tetapi sulit ditindaklanjuti,” tandasnya.

Berdasarkan laporan LBH Jakarta terdapat 25 platform terdaftar yang dilaporkan oleh masyarakat.

“Saya tidak perlu menunggu seribu korban. Jika ada satu korban saja yang terbukti secara sah dan meyakinkan [melakukan pelanggaran], kami akan cabut tanda terdaftarnya,” ungkap Hendrikus.

Pengacara AFPI Ahmad Erwan mengatakan asosiasi masih menunggu data identitas dan pelanggaran fintech yang lengkap dari LBH Jakarta. Dengan demikian, belum ada tindak lanjut apapun yang dapat dilakukan asosasi.

“Pertemuan hari ini sifatnya masih menyampaikan apa yang menjadi keberatan. Kami minta tim LBH Jakarta untuk memberikan data agar kami bisa menyelesaikan. Kami sifatnya menunggu saja.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper