Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

NPF Akhir Tahun MTF Bakal Terkerek

Bisnis.com, JAKARTA - PT Mandiri Tunas Finance diprediksi akan mengalami kenaikan rasio kredit macet atau non performing financing (NPF) pada Desember 2018 atau Januari 2019.
Suasana di kantor Mandiri Tunas Finance, Jakarta, Rabu (9/8/2017)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Suasana di kantor Mandiri Tunas Finance, Jakarta, Rabu (9/8/2017)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - PT Mandiri Tunas Finance diprediksi akan mengalami kenaikan rasio kredit macet atau non performing financing (NPF) pada Desember 2018 atau Januari 2019.

Direktur Pemasaran MTF Harjanto Tjitohardjojo mengatakan, faktor kenaikan NPF ditengarai dampak bencana di Sulawesi Tengah pada 28 September 2018.

"Memang di Desember atau Januari 2019 kemungkinan ada kenaikan sedikit akibat bencana di Palu," kata Harjanto kepada Bisnis.com, Selasa (18/12/2018).

Namun demikian, posisi NPF perseroan sampai dengan November masih stabil di angka 0,77%. Dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, nilai NPF tersebut mengalami penurunan dari awalnya 0,88%.

Meski diprediksi akan menutup tahun dengan kenaikan NPF, Harjanto memperkirakan kenaikan tersebut tidak akan melebihi 1%.

"Di luar kasus bencana, NPF MTF terjaga dengan baik, kami perkirakan masih di bawah 1% meski terdampak bencana," katanya.

Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan potensi pembiayaan macet akibat bencana di Sulawesi Tengah mencapai Rp368 miliar yang berasal dari 11 perusahaan multifinance yang beroperasi di Palu dan sekitarnya. OJK juga mencatat potensi pembiayaan macet di Nusa Tenggara Barat akibat bencana gempa bumi mencapai Rp904,4 miliar. Jumlah tersebut berasal dari 34.377 nasabah multifinance, pegadaian dan asuransi.

Terhadap dua provinsi yang terdampak bencana tersebut, OJK menerbitkan kebijakan pemberian perlakuan khusus. Kebijakan dikeluarkan pada 9 Oktober 2018 lalu dan bertujuan untuk membantu pemulihan usaha debitur dan perbankan, serta kondisi perekonomian wilayah yang terkena dampak bencana alam.

Perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan syariah bank mengacu pada POJK 45/POJK.03/2017 tentang Perlakukan Khusus terhadap Kredit atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari
Editor : Anggi Oktarinda
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper