Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bank DKI Bagikan 3.056 Kartu Pekerja

PT Bank DKI telah menyalurkan 3.056 Kartu Pekerja di lima wilayah Ibu Kota.
Pekerja menunjukkan Kartu Pekerja saat pendistribusian dan uji coba di Jakgrosir, Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Senin (31/12/2018)./ANTARA-Putra Haryo Kurniawan
Pekerja menunjukkan Kartu Pekerja saat pendistribusian dan uji coba di Jakgrosir, Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Senin (31/12/2018)./ANTARA-Putra Haryo Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank DKI telah menyalurkan 3.056 Kartu Pekerja di lima wilayah Ibu Kota.

Perseroan meyakini Kartu Pekerja bagi buruh akan mampu mengurangi beban biaya para buruh mengingat Kartu pekerja dapat memberikanberbagai manfaat melalui program subsidi yang disediakan kartu tersebut.

Direktur Teknologi dan Operasional BankDI Priagung Suprapto mengatakan perseroan akan memaksimalkan kemudahan bagi para penerima Kartu Pekerja. Selain itu, lanjutnya, perseroan akan menyediakan aplikasi layanan keuangan JakOne Mobile untuk keperluan transfer antar rekening, pembelian pulsa, pembayaran pajak daerah, pembayaran air, pembayaran tiket transportasi, dan transaksi pada para merchant mitra perseroan.
 
"Peluncuran Kartu Pekerja tersebut merupakan komitmen Bank DKI dalam memberikan berbagai kemudahan bagi pekerja buruh DKI Jakarta," ujarnya dalam keterangan tertulis belum lama ini.
 
Priagung melanjutkan untuk pembayaran pajak daerah seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PK) dan Pajak Bumi dan Banugnan (PBB) nasabah hanya perlu memasukkan nomor objek pajak atau nomor kendaraan bermotor dalam JakOne Mobile. Untuk membayar PKB, sambungnya, juga dapat menggunakan fitur QR Code JakOne Mobile untuk membayar langsung pada kasir pembayaran SAMSAT DKI. Nasabah juga dapat menggunakan mesin ATM dan EDC perseroan dalam membayar KB.
 
Priagung menjelaskan bahwa Kartu Pekerja merupakan kartu multifungsi yang dapat digunakan nasabah sebagai kartu ATM maupun Jakcard perseroan. Kartu Pekerja, menurutnya, dapat digunakan untuk menggunakan Transjakarta di 13 koridor dengan gratis, menerima pangan bersubsidi, dan menjadi anggota Jakgrosir.
 
Berikut beberapa persyaratan untuk memiliki Kartu Pekerja:
 
1. Pemohon merupakan warga DKI Jakarta yang berpenghasilan maksimal setara dengan UMP hingga 10% diatas UMP DKI Jakarta.
 
2. Pemohon mengumpulkan fotokopi KTP, KK, NPWP, Slip Gaji dan Surat Keterangan dari Perusahaan.
 
3. Pendaftaran dilakukan melalui Dinas dan Suku Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta atau melalui Tim Kerja (Serikat Pekerja, Asosiasi atau Disnaker Provinsi DKI Jakarta).
 
4. Disnaker Provinsi DKI Jakarta melakukan verifikasi terhadap data permohonan yang diajukan.
 
5. Pemohon melakukan pembukaan rekening Bank DKI (min. deposit Rp 50.000) serta Bank DKI mencetak kartu bagi pemohon yang dinyatakan lolos verifikasi.
 
6. Disnaker Provinsi DKI Jakarta bersama Bank DKI mendistribusikan kartu di titik-titik yang telah ditentukan oleh Serikat Pekerja (Perumda Pasar Jaya, RPTRA, Rusun, Meat Shop Dharma Jaya, Koperasi Serikat Pekerja yang ditetapkan Tim Kerja).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Andi M. Arief
Editor : Miftahul Ulum

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper