Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diberi Tenggat 6 Bulan, Kemenkes & BPJS Kesehatan Sepakat Perpanjang Kerja Sama dengan RS Belum Terakreditasi

Kementerian Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sepakat untuk memperpanjang kerja sama dengan rumah sakit yang belum terakreditasi agar tetap dapat memberikan pelayanan bagi peserta JKN-KIS.
Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek (kanan) dan Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek (kanan) dan Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/9/2018)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sepakat untuk memperpanjang kerja sama dengan rumah sakit yang belum terakreditasi agar tetap dapat memberikan pelayanan bagi peserta JKN-KIS. Rumah sakit belum terakreditasi diberi waktu hingga 30 Juni 2019 atau selama 6 bulan untuk menyelesaikan proses akreditasi.

“Kami keluarkan surat rekomendasi, yang belum diakreditasi kami minta untuk melakukan akreditasi dan mereka berjanji akan melakukan akreditasi sampai Juni 2019. Ini diperkuat KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit), mereka mampu melakukan akreditasi tersebut,” ujar Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (7/1/2019).

Dengan adanya perpanjangan ini, Nila memastikan saat ini tidak ada rumah sakit yang diputus kerja samanya dengan BPJS Kesehatan. Dia memastikan pihaknya akan mengawal rumah sakit yang belum terakreditasi untuk menyelesaikan akreditasinya dalam 6 bulan ke depan.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan hingga Desember 2018, dari 2.217 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, baru 1.759 rumah sakit yang sudah terakreditasi.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menegaskan bahwa pasien JKN-KIS tetap bisa berkunjung ke rumah sakit dan memperoleh pelayanan kesehatan dengan normal seperti biasanya. Dia meminta masyarakat tak perlu khawatir dengan adanya masa transisi ini.

“Kami berharap rumah sakit bisa memanfaatkan toleransi yang diberikan pemerintah tersebut untuk segera menyelesaikan akreditasinya,” ujar Fachmi.

Dia menjelaskan pada dasarnya akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat.

Diberitakan Bisnis.com sebelumnya, BPJS Kesehatan memutus kerja sama dengan 92 rumah sakit pada 2019 disebabkan tidak terpenuhinya sejumlah syarat seperti akreditasi dan izin beroperasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper