Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nasabah Fintech Ilegal Diminta Lapor ke Bareskrim

Bisnis.com JAKARTA — Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat yang sedang berurusan dengan perusahaan financial technology (fintech) ilegal segera melapor ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Bareskrim Polri.

Bisnis.com JAKARTA — Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat yang sedang berurusan dengan perusahaan financial technology (fintech) ilegal segera melapor ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Bareskrim Polri. 

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengimbau masyarakat yang memiliki utang kepada perusahaan fintech untuk tetap menyelesaikan kewajibannya. Akan tetapi, apabila mereka mengalami tindakan ancaman atau tindakan lain yang merugikan, maka mereka dianjurkan melaporkannya ke Bareskrim Polri. 

“Oleh karena ini adalah kegiatan ilegal, tentu proses penegakan hukum yang kami dorong. Apabila mereka merugikan nasabah, kami mendorong nasabah melapor ke polisi,” ujarnya. 

Bareskrim Polri baru saja mengumumkan penangkapan empat tersangka yang merupakan debt collector sebuah penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending ilegal PT VCard Technology Indonesia (Vloan). 

Mereka terbukti melakukan tindakan pengancaman, menakut-nakuti, bahkan penyebaran konten porno kepada nasabah dan pihak lain yang berada dialam daftar kontak nasabah. 

Keempatnya dikenai pelanggaran Pasal 40, 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 27 ayat (1) dan (3), Tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik, Pasal 45B Jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 369 KUHP  dan atau Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendukung penindakan tegas Satgas Waspada Investasi terhadap fintech ilegal. 

Pengurus AFPI Tumbur Pardede mengatakan bahwa asosiasi telah membekali anggotanya dengan kode etik, terutama terkait dengan perlindungan konsumen. 

Guna menghindari kasus fintech ilegal, asosiasi akan melakukan banyak roadshow untuk mengedukasi masyarakat terkait dengan layanan peer-to-peer (P2P) lending. 

“Kami sudah minta anggota untuk tidak mengakses kontak HP. Kami baru terbentuk pada Oktober 2018. Jadi 2019 kami sudah memiliki dan akan menjalankan program dan berkoordinasi dengan regulator industri kami,” tuturnya. 

Salah satu program yang bakal dijalankan pada tahun ini adalah memberlakukan sertifikasi bagi debt collector fintech. Dengan demikian, akan ada standar yang baku bagi setiap penyelenggara dalam melakukan penagihan terhadap konsumen. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper