Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR: Regulasi e-Money Perlu Undang-undang agar Masyarakat Tak Dirugikan

Anggota Komisi XI DPR Johnny G. Plate meminta agar peraturan e-money tidak dibuat sebatas tingkat Peraturan Bank Indonesia (PBI).
Ilustrasi/Bisnis.com-Felix Jody Kinarwan
Ilustrasi/Bisnis.com-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR Johnny G. Plate meminta agar peraturan e-money tidak dibuat sebatas tingkat Peraturan Bank Indonesia (PBI), tetapi secara menyeluruh agar dapat mewujudkan perlindungan yang jelas terhadap masyarakat sebagai pengguna.

Dengan demikian, ujarnya, Bank Indonesia (BI) seharusnya menciptakan payung hukum atau undang-undang (UU) yang jelas terhadap keberadaan uang elektronik (e-money). Pasalnya, keberadaan transaksi digital tersebut selama ini sudah beredar di wilayah Indonesia.

“Terkait dengan e-money ini, perlu perlindungan terhadap hak-hak para konsumen pada satu sisi. Pada sisi lainnya, biaya yang terkait dengan e-money ini sangat besar dan kita juga harus tahu bahwa e-money ini untuk memfasilitasi kemudahan bagi masyarakat,” ujarnya pada Senin (8/1/2019).

Menurut Johnny, peredaran e-money di masyarakat sangat dinamis dan berbanding lurus dengan perkembangan teknologi digital yang sangat pesat.

“Kondisi ini rawan memunculkan kejadian yang tidak diinginkan untuk muncul ke publik. Maka dari itu, kita berharap terciptanya payung hukum setingkat dengan undang-Undang untuk melindungi seluruh masyarakat Indonesia termasuk para pelaku bisnis,” ujarnya.

Johnny juga mengatakan akan mengingatkan Bank Indonesia dan industri perbankan untuk memastikan hak-hak konsumen tetap terjaga. Salah satu contohnya jika kartu e-money itu rusak atau patah tapi masyarakat tidak bisa komplain terkait dengan saldo yang masih ada di situ.

“Ini berarti sistemnya salah dan harus diperbaiki karena uang itu adalah hak pemilik kartu,” ujar legislator Partai NasDem itu.

Dia menegaskan bahwa apabila BI serius dalam menggenjot e-money sebagai salah satu alat transaksi sah, harus segera dibahas mengenai pembuatan UU terkait. Dia mengutarakan akan meluruskan apabila regulator hanya memikirkan investasi yang ditanam oleh para pemilik modal.

“Apabila serius, buat undang-undangnya. Yang harus dilindungi itu para konsumen dan regulator tidak boleh hanya memikirkan investasi. Itu yang ingin saya ingatkan kepada BI untuk lebih berhati-hati,” kata Johnny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper