Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bisnis Multifinance Diperluas, Ini Catatan dari OJK

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Soewandi Wiratno mengatakan dengan diperluasnya bisnis multifinance bakal meningkatkan pertumbuhan industri.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno (kanan) memberikan paparan dalam konferensi pers Fidusia dan Penerapannya di Jakarta, Rabu (5/9/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno (kanan) memberikan paparan dalam konferensi pers Fidusia dan Penerapannya di Jakarta, Rabu (5/9/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku industri pembiayaan menyambut baik diketoknya amandemen Peraturan OJK tentang perusahaan pembiayaan.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Soewandi Wiratno mengatakan dengan diperluasnya bisnis multifinance bakal meningkatkan pertumbuhan industri.

Soewandi memprediksi pertumbuhan aset industri mencapai 9% pada tahun ini, sementara pertumbuhan piutang dapat tumbuh 6%-7% pada 2019.

“Dengan peraturan yang baru keluar kami masih mengantisipasi karena empat bulan pertama sedang menghadapi pemilihan presiden. Jadi proyeksi kami hampir sama dengan tahun lalu,” tuturnya, Kamis (10/1).

Namun, meski ada perluasan kegiatan usaha multifinance ini, otoritas tetap meminta kedisiplinan para pemain. Misalnya, pada saat hendak menerbitkan medium term notes (MTN), perusahaan harus melapor 6 bulan sebelumnya.

Adapun terkait dengan DP 0%, dia tidak terlalu khawatir akan risikonya, mengingat jumlah perusahaan multifinance yang memiliki NPF di bawah 1% tidak banyak. “DP 0% kan serendah-rendahnya, tetapi tidak harus diberlakukan,” ujarnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis perubahan POJK tentang perusahaan pembiayaan pada 27 Desember 2018.

Dalam POJK No.35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang baru, perusahaan multifinance dapat menyalurkan pembiayaan tunai. OJK juga menurunkan batas uang muka kendaraan bermotor hingga 0%.

Keduanya memiliki sejumlah syarat, di antaranya, untuk pembiayaan tunai, dilarang melebihi 25% dari total piutang pembiayaan, maksimal nilai  pembiayaan untuk setiap debitur sebesar Rp500 juta, dan menggunakan agunan.

Sementara untuk DP 0% hanya boleh diberlakukan oleh perusahaan pembiayaan dengan NPF di bawah 1%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Nindya Aldila
Editor : Fajar Sidik
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper