Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR RI Ingin Kecualikan TNI dari JKN, Ini Kata Direktur Komunikasi BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyerahkan sepenuhnya keputusan wacana revisi Undang-undang TNI yang mengecualikan TNI dan Kementerian Pertahanan menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 
Warga antre mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya
Warga antre mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (30/7/2018)./ANTARA-Yulius Satria Wijaya

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyerahkan sepenuhnya keputusan wacana revisi Undang-undang TNI yang mengecualikan TNI dan Kementerian Pertahanan menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Bayu Wahyudi, Direktur Hukum, Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan menuturkan sebagai operator pihaknya bersandar kepada UU SJSN dan UU tentang BPJS. Melalui beleid aturan ini sistem kesehatan nasional ini menjalankan azas manfaat, kemanusiaan dan keadilan sosial.

"Prinsipnya [sekarang kepesertaan adalah] wajib bagi warga negara," kata Bayu di DPR RI Jakarta, Senin (14/1/2019). 

Dengan perintah Undang-undang yang mewajibkan kepesertaan ini, pihaknya berfokus untuk melaksanakan tugas sebagai amanat undang-undang.

"UU TNI kan lex spesialis. Itu wewenang DPR [dan pemerintah untuk merevisi], apapun yang diatur oleh UU akan kami laksanakan," katanya. 

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPR RI dengan Kementerian Kesehatan, Pusat Kesehatan TNI dan PT Asabri dan BPJS Kesehatan diambil kesimpulan dimasukannya pengaturan pelayanan kesehatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada revisi Undang-undang No. 34/2004 tentang TNI. 

Asril Hamzah Tanjung, Wakil Ketua Komisi I DPR RI menuturkan pengaturan soal kesehatan bagi TNI dan Kemenhan ini penting agar memberikan kepastian dan kemudahaan bagi para prajurit. Dia mengharapkan Kemenhan sebagai leading sector segera melakukan kajian.

"Komisi I DPR RI mendorong Kementerian Pertahanan untuk melakukan kajian terhadap revisi UU No.34 tahun 2004 tentang TNI dengan memasukan substansi yang mengatur pelayanan kesehatan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI," kata Asril membacakan kesimpulan RDP di Gedung DPR RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper