Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Ketenagakerjaan Tambah Manfaat untuk TKI

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meningkatkan manfaat perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja atau pekerja migran Indonesia (PMI).
Sejumlah TKI yang dideportasi dari Malaysia beraktivitas di penampungan rusunawa, Nunukan Selatan, Nunukan, Kalimantan Utara./Antara-M Rusman
Sejumlah TKI yang dideportasi dari Malaysia beraktivitas di penampungan rusunawa, Nunukan Selatan, Nunukan, Kalimantan Utara./Antara-M Rusman

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan meningkatkan manfaat perlindungan jaminan sosial kepada pekerja migran Indonesia (PMI).

Penambahan manfaat ini sejalan dengan perubahan regulasi terkait dengan peningkatan manfaat bagi PMI dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.18/2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, pihaknya menyambut baik hal tersebut. Menurut pria kelahiran Tulungagung ini, sudah sepatutnya Pemerintah memberikan perlindungan jaminan sosial kepada PMI, mengingat mereka juga berkontribusi dalam meningkatkan devisa negara.

“Sudah sepantasnyalah Pemerintah memberikan perlindungan jaminan sosial yang lebih baik kepada para pejuang devisa. Kami akan terus mengupayakan penyelenggaraan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi PMI ini dapat dirasakan oleh seluruh PMI,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis.com, Selasa (15/1/2018).

Peningkatan manfaat perlindungan jaminan sosial yang dimaksud, antara lain mencakup perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian yang terjadi saat PMI tengah menjalani persiapan atau pelatihan, selama berada di negara penempatan kerja, hingga kembali ke Indonesia setelah masa kerja berakhir.

Selain perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm), Agus mengatakan, PMI juga bisa memilih ikut dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat digunakan sebagai tabungan jika telah menjalani masa kerja di negara penempatan.

Agus menambahkan, peningkatan manfaat diberikan dalam program perlindungan atas risiko kecelakaan kerja yang terjadi, seperti kecelakaan akibat kegiatan pekerjaan, tindakan kekerasan, dan pemerkosaan yang pertanggungannya akan ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai peserta sembuh. Di samping itu, PMI juga akan mendapatkan santunan cacat hingga Rp100 juta jika pesertamengalami risiko kerja.

“Manfaat lainnya seperti kompensasi karena gagal berangkat ke negara penempatan senilai Rp7,5 juta, bantuan PHK [pemutusan hubungan kerja] karena kecelakaan kerja mendapatkan mulai dari Rp2 juta sampai Rp5 juta. Beasiswa untuk dua orang anak hingga lulus sarjana atau mendapatkan pelatihan kerja, hingga bantuan penggantian tiket pesawat kepulangan PMI karena terkena kecelakaan kerja juga diatur dalam regulasi ini,” katanya.

Agus mengatakan, beasiswa atau pelatihan kerja untuk dua orang anak peserta ini sangat penting untuk mempertahankan derajat kehidupan layak dan kesejahteraan pada masa mendatang. Menurutnya, peningkatan manfaat beasiswa ini sebelumnya hanya diberikan kepada satu orang anak peserta yang meninggal dunia atau menderita cacat total tetap karena kecelakaan kerja.

“Regulasi terbaru menegaskan bahwa dua orang anak peserta berhak untuk mendapatkan beasiswa sampai lulus sarjana atau pelatihan kerja sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Agus.

Manfaat lainnya yang ditambahkan melalui regulasi ini, sambung Agus, adalah adanya penggantian kerugian karena tindakan pihak lain selama perjalanan pulang ke daerah, peserta akan diberikan penggantian dengan besaran Rp10 juta.

Selain itu, jika PMI terkena risiko kecelakaan kerja dan mengalami kecacatan, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan pendampingan dan pelatihan vokasional agar dapat terus berkreasi dan menghasilkan pendapatan melalui bidang usaha lain.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada pemangku kepentingan, organisasi PMI, dan pemerintah atas masukan yang diberikan pada setiap kesempatan pertemuan, FGD [forum group discussion] dan sebagainya. Khususnya kepada Menteri Ketenagakerjaan [Muhammad Hanif Dakhiri] yang telah merumuskan dan mengeluarkan permenaker peningkatan manfaat ini bagi para pejuang devisa. Semua dilakukan sebagai bentuk hadirnya pemerintah demi kepentingan bangsa, rakyat, dan negara,” katanya.

Sebagai catatan, sepanjang 2018, PMI peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 341.636orang. Sementara total peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan berjumlah 30,5 juta jiwa dengan peserta tak aktif berjumlah 20,2 juta jiwa.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dika Irawan
Editor : Anggi Oktarinda
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper