Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemangku Kepentingan akan Gelar Pertemuan Bahas Engineering Fee

Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah pemangku kepentingan di sektor asuransi dan pembiayaan akan menggelar pertemuan untuk membahas praktik komisi tambahan atau engineering fee yang telah menekan margin usaha perusahaan.
Karyawati berdiri di dekat logo beberapa perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia di Jakarta, Senin (8/1)./JIBI-Dwi Prasetya
Karyawati berdiri di dekat logo beberapa perusahaan asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia di Jakarta, Senin (8/1)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah pemangku kepentingan di sektor asuransi dan pembiayaan akan menggelar pertemuan untuk membahas praktik komisi tambahan atau engineering fee yang telah menekan margin usaha perusahaan.

Di antaranya Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Pemerintah (APPI), Asosiasi Perusahaan Pialang Asuransi & Reasuransi Indonesia (APPARINDO), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Ekskekutif AAUI Dody Achmad Sudyar Dalimunthe mengatakan, perusahaan-perusahaan asuransi umum yang tergabung dalam AAUI telah sepakat untuk menjalankan Surat Edaran OJK No. 6/SEOJK.05/2017 tentang penetapan tarif premi atau kontribusi pada lini usaha asuransi harta benda dan asuransi kendaraan bermotor.

“Selama ini akibat dari penerapan praktik biaya komisi tambahan telah menyebabkan menurunnya margin usaha perusahaan asuransi. Jika tidak dikendalikan maka industri asuransi akan tidak menarik bagi investor,” kata Dody dikutip Bisnis.com, Rabu (16/1/2019).

AAUI melihat, biaya tambahan akuisisi dalam bentuk engineering fee telah menyebabkan kenaikan beban pemasaran pelaku usaha asuransi. Berdasarkan catatan AAUI beban pemasaran industri pada kuartal III/2018 naik 36% secara tahunan (year on year/yoy).

Dody menambahkan, AAUI  dan anggota telah sepakat untuk memberi sanksi tegas kepada anggota yang terbukti melanggar, sanksi dimulai dari teguran hingga pengeluaran anggota dari asosiasi.

“AAUI menerbitkan SK DPP AAUI No. 22 tahun 2018 yang mengikat anggota AAUI berdasarkan keputusan RUA AAUI, yang sejak 1 Januari 2019.  AAUI juga menerbitkan Petunjuk pelaporan pelanggaran kesepakatan anggota AAUI melalui whistle blowing system [WBS],” kata Dody.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Editor : Anggi Oktarinda
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper