Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Januari 2019, 2 Pelaku Usaha Pergadaian Baru Terdaftar di OJK

Perusahaan pergadaian swasta semakin bertambah setelah Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat tanda bukti terdaftar sebagai pelaku usaha pergadaian kepada dua entitas.
Warga bertransaksi di Kantor Pegadaian Cabang Senen, Jakarta, Kamis (15/6)./Antara-Akbar Nugroho Gumay
Warga bertransaksi di Kantor Pegadaian Cabang Senen, Jakarta, Kamis (15/6)./Antara-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA -- Perusahaan pergadaian swasta semakin bertambah setelah Otoritas Jasa Keuangan memberikan surat tanda bukti terdaftar sebagai pelaku usaha pergadaian kepada dua entitas.

Kedua entitas tersebut yakni KSP Karunia Sejahtera Pratama dan UD MMT. Berdasarkan pengumuman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikutip pada Sabtu (19/1/2019), KSP Karunia Sejahtera Pratama terdaftar sebagai pelaku usaha pergadaian dengan nomor 34/NB.111/TBT-PUP/2018 tanggal 14 Desember 2018.

KSP Karunia Sejahtera Pratama beralamat di Jalan Ciledug Raya No. 125 RT/RW 006.006, Cipulir, Jakarta Selatan.

Sementara itu, UD MMT terdaftar sebagai pelaku usaha pergadaian dengan nomor 33/NB.111/TBT-PUP/2018 tanggal 12 Desember 2018. UD MMT beralamat di Jl. Kyai Parseh Jaya 49 RT.04 RW.05, Kota Malang.

Tanda bukti terdaftar KSP Karunia Sejahtera Pratama berlaku sejak 27 Desember 2018, sedangkan UD MMT berlaku sejak 18 Desember 2018. Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (8) Peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, tanda bukti terdaftar tersebut harus dicantumkan pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) dengan ukuran huruf yang proporsional dan penempatan yang dapat terlihat jelas oleh nasabah.

Pendaftaran KSP Karunia Sejahtera Pratama dan UD MMT sebagai pelaku Usaha Pergadaian telah sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat (1) POJK Nomor 31/2016 dan  pasal 8 ayat (1) POJK Nomor 31/2016. Selanjutnya, kedua pelaku usaha pergadaian terdaftar tersebut diwajibkan untuk mengajukan permohonan izin usaha sebagai perusahaan pergadaian dalam jangka waktu paling lama 3 tahun sejak POJK tersebut diundangkan yakni paling lambat 29 Juli 2019.

OJK mengimbau masyarakat agar menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah terdaftar atau berizin dari OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Azizah Nur Alfi
Editor : Annisa Margrit

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper