Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sanksi Modal Ventura Marak untuk Benahi Industri

Bisnis.com, JAKARTA – Maraknya sanksi yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada sejumlah perusahaan modal ventura pada tahun lalu dinilai penting untuk membenahi industri.
Ketua Asosiasi Modal Ventura Untuk Startup Indonesia (Amvesindo) Jefri Sirait (Kiri)./JIBI-Dedi Gunawan
Ketua Asosiasi Modal Ventura Untuk Startup Indonesia (Amvesindo) Jefri Sirait (Kiri)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Maraknya sanksi yang diberikan oleh Otoritas Jasa Keuangan kepada sejumlah perusahaan modal ventura pada tahun lalu dinilai penting untuk membenahi industri.

Ketua Umum Asosiasi Modal Ventura dan Startup Indonesia (Amvesindo) Jefri R. Sirait menilai terbitnya sejumlah sanksi dari otoritas pada tahun lalu menunjukkan sistem dan mekanisme pengawasan yang berjalan baik. Hal itu dinilai penting untuk membenahi industri.

Apalagi, jelasnya, perusahaan modal ventura yang terkena sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU) terutama dikarenakan entitas sudah tidak beroperasi lagi sehingga tidak mampu memenuhi kewajiban pelaporan.

Di samping itu, dia mengatakan ada juga di antara perusahaan modal ventura itu yang akhirnya mengembalikan izin ke OJK.

“Sanksi menunjukkan mekanisme sistem yang berjalan baik dan membuat PMV lebih disiplin untuk menjadi lebih baik,” jelasnya dikutip Bisnis.com, Jumat (8/2/2019).

Berdasarkan pengumuman di laman resmi OJK, pada 2018 setidaknya terdapat 15 perusahaan modal ventura mendapat sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU).

Dari 15 perusahaan tersebut, empat diantaranya telah dicabut pembekuannya, yakni PT Vasham Kosa Sejahtera, PT Sarana Papua Ventura, PT Sarana Sultra Ventura, dan PT Sarana NTT Ventura.

Dua perusahaan teranyar yang mendapat sanksi pembekuan kegiatan usaha antara lain PT Modal Nusantara Ventura dan PT Ventura Cakrawala Investama. 

Keduanya dibekukan pada tanggal 11 Desember 2018 karena belum menyampaikan laporan keuangan tahunan 2017 sampai batas waktu peringatan berakhir.  

Pada Januari 2019, PT Modal Nusantara Ventura kembali mendapatkan sanksi PKU karena melanggar sejumlah ketentuan, antara lain dalam Peraturan OJK (POJK) No. 34/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura dan POJK No. 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.

Sementara itu, terdapat dua perusahaan modal ventura yang dicabut izinnya pada tahun lalu, yakni PT Pertamina Dana Ventura pada 13 Februari 2018 dan PT Petroleum Investasi Indonesia pada 23 Juli 2018. 

Di sisi lain, OJK juga memberikan izin usaha kepada perusahaan modal ventura baru, yakni kepada PT Tez Ventura Indonesia pada 14 September 2018 dan PT Sinar Mas Ventura pada 9 Januari 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Anggi Oktarinda
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper