Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Agen Sukuk, Peran Bank Syariah Belum Seimbang

Ramainya produk investasi berbasis syariah yang diluncurkan di pasar belum seimbang dengan peran perbankan syariah sebagai agen pemasarannya.
Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Lucky Alfirman (Kanan) berbincang dengan Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Dwi Irianti Hadiningdyah (kiri) saat meluncurkan Sukuk Tabungan ST-003 di Jakarta, Jumat (1/2/2019)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Lucky Alfirman (Kanan) berbincang dengan Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Dwi Irianti Hadiningdyah (kiri) saat meluncurkan Sukuk Tabungan ST-003 di Jakarta, Jumat (1/2/2019)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA — Ramainya produk investasi berbasis syariah yang diluncurkan di pasar belum seimbang dengan peran perbankan syariah sebagai agen pemasarannya.

Terbaru, pemerintah merilis instrumen sukuk tabungan seri ST-003 akad Wakalah dengan target indikatif Rp2 triliun. Sementara dari 13 mitra distribusi, lagi-lagi peran perbankan hanya diambil oleh Bank Mandiri Syariah yang menargetkan penjualan sekitar Rp300 miliar dan Bank BRI Syariah sebesar Rp200 miliar.

Direktur Pusat Studi Bisnis dan Ekonomi Syariah (CIEST) IPB Irfan Syauqi Beik menilai belum aktifnya peran perbankan syariah untuk memperkenalkan produk instrumen investasi syariah dikarenakan adanya gap yang tinggi antara pembeli sukuk dengan peluang yang ada.

Jarak ini pun selaras dengan pengguna keuangan syariah yang lebih rendah jika dibandingkan penduduk Islam di Indonesia.

"Hal ini akan kembali lagi pada tantangan yang masih selama ini dicoba untuk dihadapi pasar keuangan syariah dalam negeri yakni upaya memperbesar pasar dengan literasi syariah," katanya kepada Bisnis.

Irfan mengemukakan seiring hal tersebut, pelaku pasar, regulator, dan pemangku kebijakan lainnya harus melakukan langkah secara paralel dengan ketersediaan produk yang beragam. Artinya, tidak hanya meminta masyarakat memahami dan menggunakan namun tidak menyediakan produknya.

Menurur Irfan, khusus di perbankan syariah, selain perluasan basis syariah dan penguatan pembiayaan, ada aspek regulasi yang harus menjadi terobosan dengan tetap berada pada kerangka keuangan syariah.

Irfan memberi contoh, otoritas harus berani menerapkan aturan kolektibilitas yang bisa memfasilitasi akad dan bagi hasilnya. Misal, dalam Mudharabah, bisa diberi waktu yang lebih sesuai dengan karakter bisnis antara lain return 3 bulan atau 6 bulan.

Selain itu dari sisi perpajakan diperlukan peran pemerintah yang mau memberikan skema menarik. Contohnya, deposito syariah sama dengan reksadana sebesar 5%. Pasalnya, masih banyak yang belum memahami bagi hasil deposito syariah akan disesuaikan dengan hasil kinerja masing-masing bank.

"Lalu kalau koletibilitas sudah bisa diatur secara fleksibel tantangan selanjutnya yakni menjaring SDM yang benar-benar paham atas bisnis yang akan dibiayai. Sehingga upaya perbaikan secara paralel dari berbagai sisi harus ditingkatkan," ujarnya.

Irfan menilai saat ini tingkat inklusi keuangan syariah belum akan naik terlalu besar. Sebab, aset industri keuangan syariah baru di posisi 8,2%. Sementara itu, market share perbankan syariah belum menembus level 6%.

Sementara itu Presiden Direktur PT BCA Syariah John Kosasih mengatakan saat ini perseroan yang berperan sebagai agen ST003 hanyalah Bank BCA konvensional. Menurutnya, tidak terlibatnya BCA Syariah hanya persoalan waktu.

Saat ini perseroan belum memiliki fokus ke sana dan lebih memilih pada penguatan strategi penyaluran pembiayaan.

"Masalah waktu saja, saat ini kami masih ekspansi jaringan, produk, layanan, dan berbagai fitur," katanya.

Sebelumnya PT Bank BNI Syariah yang juga tercatat belum terlibat, mengklaim perseroan akan menjadi sub-agent Divisi Wealth Managament PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. dalam menawarkan ST-003.

Corporate Secretary BNI Syariah Rima Dwi Permatasari menyampaikan perseroan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan secara intensif agar dapat menawarkan sukuk ritel berkode SR-011 dan sukuk tabungan berkode ST-004.

Menurut Rima, SR-011 akan mulai ditawarkan pada Maret, sedangkan ST-004 akan mulai dipasarkan pada Mei.

"Saat ini kami masih intensif berkoordinasi dengan BNI [induk] dan DJPPR serta Kemenkeu. Kami Insya Allah akan mulai menjual Sukuk Tabungan untuk ST-004 yang diperkirakan ditawarkan bulan Mei 2019 mendatang," kata Rima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper