Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ADPI Minta Penyesuaian Skema Penilaian Kesehatan Baru

Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) berharap skema penilaian tingkat kesehatan baru untuk industri jasa keuangan non bank bisa disesuaikan dengan kondisi sektor dana pensiun.

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) berharap skema penilaian tingkat kesehatan baru untuk industri jasa keuangan non bank bisa disesuaikan dengan kondisi sektor dana pensiun.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) Suheri ketika ditanya terkait rencana Otoritas Jasa Keuangan untuk menerapkan skema penilaian tingkat kesehatan baru untuk industri jasa keuangan non bank, termasuk bagi dana pensiun.

Seperti diketahui, penilaian tingkat kesehatan perusahaan non bank itu bakal mengadaptasi pendekatan risiko yang selama ini telah diterapkan pada perbankan atau Risk-based Bank Rating atau RBBR.

"Boleh saja asal sesuai dengan kondisi dapen. Tidak dipaksakan sama dengan bank," ujarnya kepada Bisnis, Selasa (26/2/2019).

Suheri mengakui belum mengetahui detil rencana otoritas tersebut. Namun, dia menilai regulator bakal memperketat pengawasan.

Terpisah, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W. Budiawan mengakui adanya recana untuk menerapkan skema penilaian kesehatan baru tersebut untuk IKNB. Menurutnya, saat ini skema tersebut dalam tahap uji coba.

 “Sedang tahap uji coba karena setiap IKNB memiliki kharakteristik parameter asesmen yang berbeda dan risk inherent yang sebagian sama dan sebagian beda,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (26/2/2019).

Bambang menjelaskan pemeringkatan tersebut nantinya bakal berguna bagi otoritas dan juga bagi multifinance sendiri. Di satu sisi, jelasnya, pemeringkatan tersebut digunakan pihaknya untuk menetapkan status pengawasan dan strategi, serta tahapan penanganannya.

Di sisi lain, skema penilaian itu bisa membantu perusahaan untuk menetapkan langkah untuk peningkatan kinerja.

“Bagi perusahaan rating tersebu digunakan sebagai alat untukprompt self corrective actions. Bagi OJK digunakan untuk menetapkan status pengawasan strategi, serta tahapan-tahapan pengawasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper