Bisnis.com, JAKARTA – Pakar pemasaran Hermawan Kartajaya menilai iklan yang ditampilkan oleh lembaga keuangan seperti perbankan dan asuransi sudah sewajarnya diatur. Industri yang memiliki dampak sistemik tidak bisa sembarangan menyampaikan informasi kepada publik.
“Saat ini iklan mereka [lembaga keuangan] terlalu banyak gebyar-gebyar. Terlalu menjual banyak keuntungan ini itu,” katanya kepada Bisnis.com, Selasa (12/3/2019).
Menurutnya, hal itu sangat berbahaya. Pasalnya banyak masyarakat Indonesia yang tidak sepenuhya melek soal literasi keuangan. Pada akhirnya ini bisa menjadi bumerang, karena merusak kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan.
Oleh karena itu, dia sangat setuju Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan panduan jelas soal pembuatan iklan bagi lembaga keuangan. “Tanpa pedoman teknis pelaku usaha itu akan selalu melihat celat, agar tidak usah melakukan dengan saklek sesuai aturan,” katanya.
Adapun OJK mengatur iklan lembaga keuangan melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 12 Tahun 2014. Di dalamnya tertulis bahwa pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) harus mememberikan iklan yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan.
Dalam pedoman iklan jasa keuangan ada tiga kriteria iklan yang baik, yakni akurat, jelas, dan tidak menyesatkan. Lembaga keuangan dilarang menggunakan kata-kata superlatif tanpa dukungan data yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu iklan harus dibuat dengan informasi sejelas mungkin dan tidak menyesatkan. Terkadang dalam beberapa iklan produk tabungan, bank hanya menampilkan sebagian informasi terkait keuntungan yang akan didapat calon nasabah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel