Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Kartu Kredit Bram, OJK Ingatkan Nasabah Hati-hati Sharing Data Pribadi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam membagikan data pribadi agar terhindar dari berbagai modus kejahatan fraud kartu kredit.
Kartu kredit/ilustrasi
Kartu kredit/ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dalam membagikan data pribadi agar terhindar dari berbagai modus kejahatan fraud kartu kredit.

Sebelumnya, warganet bernama Suci Lestari berkicau di Twitter terkait kasus fraud kartu kredit yang dialami suaminya. Dia menceritakan suaminya, Bram, tidak pernah membuat kartu kredit, tetapi tiba-tiba muncul tagihan puluhan juta.

Suaminya juga tiba-tiba terdeteksi memiliki kartu kredit dari enam bank berbeda tanpa ada konfirmasi dari si pemilik identitas.

Menanggapi hal tersebut, Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo menyarankan agar segera melapor ke OJK.

"Silakan laporkan ke OJK karena banyak terjadi kemungkinan. Lapor via [email protected] atau bisa telepon ke 157 dengan menyiapkan kronologis permasalahannya. OJK akan melakukan penelusuran kepada bank dan konsumen dalam forum mediasi," ujar Anto ketika dihubungi Bisnis.com, Selasa malam (12/3/2019).

Menurutnya, pengamanan data nasabah perlu diperhatikan oleh nasabah dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Mereka wajib memperhatikan aturan di POJK Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, wajib menjaga data, dan dilarang untuk sharing data nasabah tanpa persetujuan pemilik data.

Di sisi lain, nasabah juga harus berhati-hati dalam membagikan data pribadinya.

"Nasabah juga memiliki kewajiban untuk berhati-hati sharing data pribadi, misalkan data yang diisi oleh konsumen di kupon undian mall atau produk tertentu. Biasanya dituliskan nama dan alamat lengkap bahkan beberapa mencantumkan nomor telepon. Kemudian juga jangan menyampaikan info mengenai nama ibu kandung," kata Anto.

"Satu hal lagi, jangan pernah share data termasuk jika ada pihak yang mengaku pegawai dari bank yang meminta password."

Dia juga mengingatkan dan meminta LJK menertibkan pemanfaatan agen pemasaran produk keuangan. Mulai dari pemilihan agen, tidak menggunakan data yang sumbernya tidak jelas, dan dilarang memperjualbelikan data.

"Agen ini yang masih krusial karena mereka freelance dan tidak ada yg mengaturnya. OJK mengatur larangan bank kerjasama dengan agen yang tidak jelas," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper