Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

YLKI Minta OJK Serius Awasi Potensi Penyalahgunaan Data Nasabah

Permintaan itu disampaikan menanggapi kasua fraud bertagar #kasuskartukreditbram. Menurut YLKI, selama ini OJK kurang Serius melakukan pengawasan potensi penyalahgunaan data nasabah
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)/rri.co.id
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)/rri.co.id

Bisnis.com, JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lebih serius mengawasi potensi penyalahgunaan data nasabah atau individu di sektor finansial.

Desakan itu disampaikan Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi saat menanggapi kasus fraud kartu kredit yang sempat ramai diperbincangkan pada media sosial Twitter beberapa hari lalu.

Kasus itu diketahui setelah warganet bernama Suci Lestari menceritakan kasus yang dialami suaminya.

Dia menceritakan suaminya yang bernama Bram tidak pernah membuat kartu kredit, tetapi tiba-tiba muncul tagihan puluhan juta dari salah satu bank.

Suaminya juga tiba-tiba terdeteksi memiliki kartu kredit dari enam bank berbeda tanpa ada konfirmasi dari si pemilik identitas.

“YLKI mendesak agar OJK lebih serius dalam pengawasan terhadap sektor finansial yang rawan menyalahgunakan data pribadi, baik sengaja atau tidak,” kata Tulus kepada Bisnis, Rabu (13/3/2019).

YLKI menganggap selama ini OJK belum terlalu serius mengawasi potensi penyalahgunaan data nasabah atau individu di sektor finansial.

Tulus mengatakan, hal itu mungkin terjadi lantaran adanya konflik kepentingan yang dimiliki OJK.

Saat ini, kasus fraud kartu kredit yang menimpa Bram telah ditanggapi OJK.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo menyarankan agar korban segera melapor ke lembaganya.

"Silakan laporkan ke OJK karena banyak terjadi kemungkinan. Lapor via [email protected] atau bisa telepon ke 157 dengan menyiapkan kronologis permasalahannya. OJK akan melakukan penelusuran kepada bank dan konsumen dalam forum mediasi," ujar Anto ketika dihubungi Bisnis.com, Selasa malam (12/3).

Menurutnya, pengamanan data nasabah perlu diperhatikan oleh nasabah dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Mereka wajib memperhatikan aturan di POJK Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, menjaga data, dan dilarang membagikan data nasabah tanpa persetujuan pemili.

Anto juga mengingatkan agar nasabah harus berhati-hati dalam membagikan data pribadinya. Pembagian data yang sembarangan bisa disalahgunakan untuk tindak kejahatan fraud.

"Nasabah juga memiliki kewajiban untuk berhati-hati sharing data pribadi, misalkan data yang diisi oleh konsumen di kupon undian mall atau produk tertentu.

Biasanya dituliskan nama dan alamat lengkap bahkan beberapa mencantumkan nomor telepon. Kemudian juga jangan menyampaikan info mengenai nama ibu kandung," kata Anto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lalu Rahadian
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper