Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemegang Saham Setujui Rencana Merger Bank Danamon-BNP

RUPS-LB Bank Danamon menyetujui rencana penggabungan usaha antara Bank Danamon dengan Bank Nusantara Parahyangan, perubahan anggaran dasar perseroan pasal 4 mengenai permodalan, susunan direksi, dewan komisaris dan dewan pengawas syariah yang berlaku setelah efektif penggabungan usaha.
Kantor Bank Danamon./JIBI-Dwi Prasetya
Kantor Bank Danamon./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bank Danamon Indonesia Tbk. hari ini, Selasa (26/3/2019) melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Luar Biasa (RUPS-LB).  

RUPST antara lain menyetujui pembayaran dividen, laporan tahunan, pengesahan laporan keuangan perseroan untuk tahun buku 2018, dan penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik.  

Pemegang saham Bank Danamon menyetujui pembayaran dividen tahun buku 2018 sebesar 35% dari laba bersih (konsolidasi) perseroan setelah pajak atau sebesar Rp143,22 per saham.  

Sebanyak 1% dari laba bersih akan dialokasikan sebagai cadangan umum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Sisa dari laba akan dibukukan sebagai laba ditahan perseroan. 

Bank Danamon menutup tahun 2018 dengan membukukan laba bersih setelah pajak sebesar Rp3,9 triliun pada 2018 atau tumbuh 7% secara year on year. 

RUPST hari ini juga telah menunjuk Jusuf Wibisana selaku akuntan publik dan Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan sebagai kantor akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan Bank Danamon untuk tahun buku 2019.  

Sementara itu, RUPS-LB menyetujui beberapa materi rapat, antara lain rencana penggabungan usaha antara perseroan dan PT Bank Nusantara Parahyangan Tbk. (BNP) di mana Bank Danamon menjadi bank hasil penggabungan; perubahan anggaran dasar perseroan pasal 4 mengenai permodalan, susunan direksi, dewan komisaris dan dewan pengawas syariah yang berlaku setelah efektif penggabungan usaha.  

Setelah tanggal efektif penggabungan dan pemenuhan seluruh persyaratan dari pihak otoritas terkait yang direncakan pada awal Mei 2019, maka susunan dewan komisaris, direksi dan dewan pengawas syariah menjadi seperti berikut: 

Dewan Komisaris

  1. Takayoshi Futae sebagai Komisaris Utama
  2. Prof. Dr. J.B. Kristiadi Pudjosukanto sebagai Wakil Komisaris Utama (Independen)
  3. Manggi Taruna Habir sebagai Komisaris (Independen)
  4. Made Sukada sebagai Komisaris (Independen)
  5. Peter Benyamin Stok sebagai Komisaris (Independen)
  6. Masamichi Yasuda sebagai Komisaris 
  7. Hideaki Takase sebagai Komisaris

Direksi

  1. Sng Seow Wah sebagai Direktur Utama
  2. Michellina Laksmi Triwardhany sebagai Wakil Direktur Utama
  3. Herry Hykmanto sebagai Direktur
  4. Satinder Pal Singh Ahluwalia sebagai Direktur
  5. Adnan Qayum Khan sebagai Direktur 
  6. Rita Mirasari sebagai Direktur 
  7. Heriyanto Agung Putra sebagai Direktur 
  8. Yasushi Itagaki sebagai Direktur 
  9. Dadi Budiana sebagai Direktur 

Dewan Pengawas Syariah 

  1. M. Sirajuddin Syamsuddin (Profesor -DR. H.M. Din Syamsuddin) sebagai Ketua
  2. Hasanudin sebagai Anggota
  3. Asep Supyadillah sebagai Anggota

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper