Perbedaan Pinjaman Tanpa Jaminan dan Kredit Bank Syariah yang perlu Anda Ketahui

Di zaman sekarang, telah banyak muncul berbagai pinjaman dan kredit, mulai dari pinjaman dengan jaminan, pinjaman online tanpa jaminan hingga kredit bank syariah.

Di zaman sekarang, telah banyak muncul berbagai pinjaman dan kredit, mulai dari pinjaman dengan jaminan, pinjaman online tanpa jaminan hingga kredit bank syariah. Lalu yang manakah yang lebih baik? Kembali pada calon debitur, hal tersebut bisa di pertimbangkan melalui kemampuan dan kebutuhan calon debitur. Jika Anda bingung memilih yang mana, berikut ini beberapa hal yang menjadi perbedaan antara Pinjaman Tanpa Jaminan dan Kredit Bank Syariah.

Sistem Peminjaman

Jika dalam sistem Pinjaman Tanpa Jaminan, nasabah mengajukan nominal pinjaman dana, kemudian bank atau pihak pemberi pinjaman akan memberikan dana tersebut pada awal kesepakatan, kemudian pinjaman tersebut akan dicicil dalam kurun waktu tertentu sesuai kesepakatan. Llau selama kurun waktu pelunasan, terdapat bunga pinjaman yang harus dibayarkan sebagai keuntungan perusahaan kredit. Hal ini berlaku pada produk pinjaman online lewat aplikasi atau pinjaman KTA lewat produk perbankan.

Sedangkan kredit bank syariah seperti Bank Muamalat atau Bank Mandiri Syariah misalnya, setelah memberikan kredit, bank syariah tidak membebankan bunga pada debitur.  Namun, pada awal transaksi, nasabah dan bank akan melakukan perjanjian atau akad yang sesuai dengan syariat Islam. Adapun beberapa jenis akad yang bisa dilakukan adalah akad Murabahah, Ijarah Wa Iqtina, dan Musyarakah Mutanaqishah.

  • Murabahah (Jual Beli)

Akad jenis ini singkatnya ialah jika nasabah ingin membeli suatu barang, namun belum memiliki dana yang cukup. Nasabah bisa mengajukan akad murabahah pada bank syariah, dan kemudian bank syariah akan membelikan terlebih dahulu barang yang diinginkan nasabah. Kemudian bank menjualnya pada nasabah dengan harga yang sedikit lebih tinggi dari harga aslinya, yang kemudian menjadi keuntungan bagi bank.

  • Ijarah Wa Iqtina (Sewa dengan Perubahan Kepemilikan)

Pada jenis akad ini, pihak bank akan terlebih dahulu membeli barang yang diperlukan oleh nasabah. Kemudian nasabah akan meminjam atau membayar sewa untuk barang tersebut selama periode waktu tertentu, nilai nominal sewa akan disepakati dengan pihak bank.  Kemudian apabila masa cicilan telah berakhir, maka barang sepenuhnya menjadi hak milik nasabah.

  • Mutanaqishah (Capital Sharing/Join Modal)

Pada jenis akad ini sistem yang dilakukan bank dan nasabah dengan cara saling bekerjasama untuk menggabungkan modal yang dimiliki demi mendapatkan barang tertentu. Jika nasabah hanya mempunyai sebagian dana sebagai modal, maka sebagai bentuk kerja sama pihak bank akan membiayai sisanya. Untuk biaya yang dikeluarkan oleh bank, nasabah bisa mencicil biayanya hingga lunas. Pada sistem ini, bank akan membiayai terlebih dahulu barang yang diinginkan nasabah, kemudian bank akan menjual kembali kepada nasabah dengan harga yang lebih tinggi.

Penyaluran Zakat

Selain sistem peminjaman yang berbeda antara pinjaman tanpa agunan dan kredit bank syariah, pada kredit bank syariah nasabah bisa sambil menyalurkan zakat. Bank syariah sangatlah memperhatikan zakat, jika nasabah mengambil sebuah kredit usaha, bank akan mengalokasikan 2,5% keuntungan usaha nasabah untuk disalurkan pada zakat. Jika pada pinjaman tanpa agunan, tidak ada ketentuan atau sistem yang memungkinkan nasabah untuk menyalurkan zakat atau mengurus penyaluran zakat. 

Status dalam Hukum Agama

Pinjaman tanpa agunan jika dilihat melalui hukum Islam, tentu akan dinilai sebagai sesuatu yang haram, karena pada pinjaman tanpa agunan mengandung riba. Riba tersebut bisa dilihat dari adanya bunga pinjaman yang sering kali memberatkan nasabah. Berbeda halnya dengan kredit bank syariah, dimana pada sistem kreditnya terdapat perjanjian tertulis antara bank dan nasabah yang berisi tentang penggunaan uang yang dipinjam oleh nasabah, penggunaan uang tersebut tentu harus di alokasikan untuk sesuatu yang tidak menyimpang dari hukum agama Islam atau bisa dibilang halal.

Tanggungan Risiko

Pada pinjaman tanpa agunan seperti KTA atau pinjaman online, pihak debitur cenderung tidak mau mengambil risiko kredit macet jika nasabah tidak dapat membayar cicilannya.  Oleh karena itu, nilai bunga yang diberikan juga tinggi dan syaratnya cukup banyak.

Tidak sama dengan kredit bank syariah, dimana bank syariah selaku kreditur juga ikut menanggung risiko jika nasabah terlambat atau dinilai tidak bisa melunasi cicilan. Contohnya saja, pada sistem kredit untuk modal usaha. Apabila nasabah tidak bisa membayar cicilannya, maka bank ikut menanggung risiko karena sebelumnya nasabah dan pihak bank telah berbagi jumlah modal yang dikeluarkan. Namun jika usaha yang dilakukan nasabah berhasil, tentunya bank juga harus mendapatkan bagi hasil yang lebih besar dari nasabah, karena sistem kredit yang diterapkan adalah sistem kerjasama dan kemitraan.

Masing-masing jenis pinjaman mempunyai kelebihan dan kekurangan masing-masing, tergantung yang mana yang dinilai lebih menguntungkan oleh nasabah.

Demikian penjelasan mengenai perbedaan pinjaman tanpa jaminan dan kredit bank syariah. Semoga informasi ini bisa membantu Anda dalam menentukan dimana Anda harus mengambil kredit. Diharapkan dengan artikel ini bisa menambah ilmu Anda mengenai jenis pinjaman yang ada di Indonesia. Semoga sukses!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : MediaDigital
Editor : MediaDigital
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

# Hot Topic

Rekomendasi Kami

Foto

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper