Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CIMB Niaga Bagi Dividen Rp696,5 Miliar

PT Bank CIMB Niaga Tbk. akan membagikan dividen sebesar maksimal 20% dari laba tahun buku 2018 atau sebesar-besarnya Rp696,5 miliar. Dividen tunai tersebut akan dibayarkan pada 15 Mei 2019.
Karyawan beraktivitas di kantor cabang CIMB Niaga di Jakarta, Jumat (17/2)./JIBI-Abdullah Azzam
Karyawan beraktivitas di kantor cabang CIMB Niaga di Jakarta, Jumat (17/2)./JIBI-Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank CIMB Niaga Tbk. akan membagikan dividen sebesar maksimal 20% dari laba tahun buku 2018 atau sebesar-besarnya Rp696,5 miliar. Dividen tunai tersebut akan dibayarkan pada 15 Mei 2019.

Keputusan tersebut merupakan hasil rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) 2019 yang diselenggarakan di Jakarta, Senin (15/4/2019).

Sebagai informasi, laba bersih konsolidasi (diaudit) CIMB Niaga sebesar Rp3,5 triliun untuk periode keuangan yang berakhir 31 Desember 2018, naik sebesar 16,9% year on year (YoY).

“Dalam RUPST tersebut, para pemegang saham menyetujui penggunaan laba bersih untuk dibagi sebagai dividen tunai maksimal 20% atau sebesar-besarnya Rp696,5 miliar dari laba tahun 2018. Sisa laba bersih tahun buku 2018 setelah dikurangi pembagian dividen tunai, dibukukan sebagai laba yang ditahan untuk membiayai kegiatan usaha perseroan,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi.

Presiden Direktur CIMB Niaga Tigor M. Siahaan mengatakan bahwa perseroan mampu melewati beragam tantangan perekonomian tahun 2018 dengan hasil yang positif.

“Kami mampu mencatatkan kinerja yang terus tumbuh di tengah proses rekalibrasi bisnis dan kondisi passer yang menantang. Kami optimis dengan semangat dan kerja keras serta dukungan stakeholders, kami dapat melanjutkan pertumbuhan yang telah direncanakan pada tahun ini,” tambahnya.

Selain terkait dividen, RUPST tersebut juga menyetujui penunjukkan kembali Angelique Dewi Daryanto, SE., CPA, dan Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis dan Rekan (firma anggota PrincewaterhouseCoopers Global di Indonesia) masing-masing sebagai akuntan public dan kantor akuntan public yang terdaftar di OJK untuk melakukan audit laporan keuangan CIMB Niaga tahun 2019.

Sementara itu, dari sisi susunan pengurus, RUPST menyetujui pengangkatan kembali Tigor M. Siahaan selaku Presiden Direktur CIMB Niaga dengan masa jabatan hingga penutupan RUPST yang ke-empat. Dengan demikian susunan Direksi Perseroan tidak mengalami perubahan yaitu sebagai berikut:

Presiden Direktur:       Tigor M. Siahaan

Direktur:                      Rita Mas’Oen

Direktur:                      Megawati Sutanto

Direktur:                      Vera Handajani

Direktur:                      John Simon

Direktur:                      Lani Darmawan

Direktur:                      Pandji P. Djajanegara

Direktur:                      Hedy Lapian

Direktur Kepatuhan:   Fransiska Oei

Direktur:                      Rahardja Alimhamzah

Direktur:                      Lee Kai Kwong )*

Adapun pada jajaran Dewan Komisaris, RUPST menyetujui pengangkatan Didi Syafruddin Yahya sebagai Komisaris dan Sri Widowati sebagai Komisaris Independen. Masa jabatan keduanya efektif setelah mendapat persetujuan dari OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam surat persetujuan dari OJK dimaksud (“tanggal efektif”) sampai dengan penutupan RUPST yang keempat setelah tanggal efektif.

Pengangkatan Didi Syafruddin Yahya dan Sri Widowati sebagai Komisaris dan Komisaris Independen menyusul setelah diterimanya pengunduran diri Dato’ Sri Nazir Razak selaku Presiden Komisaris dan Armida Salsiah Alisjahbana selaku Komisaris Independen pada RUPSLB CIMB Niaga, 19 Desember 2018.

Dengan pengangkatan tersebut, maka susunan Dewan Komisaris CIMB Niaga adalah sebagai berikut:

Presiden Komisaris:                Tengku Dato’ Sri Zafrul Tengku Abdul Aziz

Wakil Presiden Komisaris:      Glenn Muhammad Surya Yusuf

Komisaris Independen:           Zulkifli M. Ali

Komisaris Independen:           Pri Notowidigdo

Komisaris Independen:           Jeffrey Kairupan

Komisaris:                               David Richard Thomas

Komisaris:                               Didi Syafruddin Yahya )*

Komisaris Independen:           Sri Widowati )*

* efektif setelah mendapat persetujuan OJK dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam persetujuan OJK dimaksud.

Pada saat yang sama, terkait berakhirnya masa jabatan seluruh anggota Dewan Pengawas Syariah pada penutupan RUPST, maka RUPST juga menyetujui pengangkatan kembali Prof. Dr. M. Quraish Shihab selaku Ketua, Prof. Dr. Fathurrahman Djamil selaku Anggota, dan Dr. Yulizar Djamaluddin Sanrego selaku Anggota. Masa jabatan mereka efektif sejak penutupan RUPST sampai dengan penutupan RUPST yang keempat setelah tanggal efektif pengangkatannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper